DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK, Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tidak hangus mendapat dukungan dari Komisi I DPR RI. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, meminta pemerintah dan seluruh operator telekomunikasi segera menindaklanjuti putusan tersebut agar hak konsumen benar-benar terlindungi.
Menurut TB Hasanuddin, keputusan MK menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi, mengingat selama ini masyarakat kerap dirugikan karena kehilangan kuota internet yang telah dibeli hanya akibat masa aktif paket berakhir.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat sebagai konsumen layanan telekomunikasi. Kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan, sehingga sudah sepatutnya ada mekanisme yang lebih adil terkait penggunaan sisa kuota,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya, dikutip dari laman DPR.
Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Konsumen
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan sesuai formula yang nantinya ditetapkan pemerintah.
Artinya, operator seluler tidak lagi dapat memberlakukan sistem yang membuat sisa kuota otomatis hangus tanpa menyediakan alternatif bagi pelanggan.
DPR Minta Komdigi Segera Susun Aturan Teknis
TB Hasanuddin menilai putusan tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui regulasi teknis agar implementasinya tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Menurutnya, pelanggan harus diberikan pilihan yang jelas, seperti perpanjangan masa berlaku kuota atau mekanisme lain yang memungkinkan sisa kuota tetap bisa dimanfaatkan.
“Kuota internet dibeli dengan uang masyarakat. Karena itu, pelanggan berhak mendapatkan pilihan layanan, baik berupa perpanjangan masa berlaku maupun mekanisme lain yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Komisi I DPR Akan Panggil Komdigi dan Operator Seluler
Untuk memastikan putusan MK berjalan efektif, Komisi I DPR RI juga berencana menggelar rapat kerja bersama Komdigi dan seluruh operator telekomunikasi.
Rapat tersebut bertujuan memastikan kesiapan implementasi putusan sekaligus menyusun regulasi yang memberikan kepastian hukum tanpa mengganggu keberlangsungan industri telekomunikasi.
“Komisi I DPR RI perlu segera mengagendakan rapat dengan pemerintah, terutama Komdigi dan seluruh pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi, untuk memastikan kesiapan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar TB Hasanuddin.
Jangan Sampai Tarif Internet Naik
TB Hasanuddin juga mengingatkan agar operator tidak menjadikan putusan MK sebagai alasan untuk menaikkan tarif paket internet atau membebankan biaya tambahan kepada pelanggan.
Ia menegaskan, tujuan utama putusan MK adalah memperkuat perlindungan konsumen, sehingga implementasinya harus dilakukan melalui inovasi layanan yang lebih transparan dan berpihak kepada masyarakat.
“Jangan sampai putusan yang bertujuan melindungi konsumen justru direspons dengan kebijakan yang merugikan masyarakat. Yang dibutuhkan adalah inovasi layanan yang lebih transparan, adil, dan berpihak kepada pelanggan,” tegasnya.
Ia berharap putusan MK menjadi momentum memperbaiki tata kelola layanan telekomunikasi nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap operator seluler.
“Kepercayaan publik akan tumbuh apabila hak-hak konsumen benar-benar dihormati. Saya berharap seluruh operator mematuhi putusan ini dan menghadirkan layanan yang lebih berkualitas serta berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tutupnya.
Editor : Abaham Johan
BACA JUGA
