BPBD Kaltim Petakan 12 Ancaman Bencana, Masukkan “Kebakaran Pemukiman” dalam Dokumen Risiko 2025-2029
SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Timur resmi memulai penyusunan Dokumen Penilaian Risiko Bencana (KRB) untuk periode 2025-2029. Melalui rapat koordinasi di Samarinda pada Kamis (30/4/2026), dokumen ini disiapkan sebagai instrumen vital untuk menentukan arah kebijakan anggaran dan mitigasi agar lebih tepat sasaran.
Penyusunan dokumen ini juga bertujuan untuk menyelaraskan ketahanan daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur.
Fokus pada 12 Jenis Ancaman dan Inovasi Metodologi
Dalam pelaksanaannya, BPBD Kaltim menggandeng Tim Ahli dari Universitas Mulawarman untuk mengkaji 12 jenis ancaman bencana yang kerap terjadi di Kaltim, antara lain:
- Banjir dan Tanah Longsor.
- Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
- Cuaca Ekstrem.
Langkah menarik diambil dengan usulan penambahan variabel kebakaran pemukiman ke dalam dokumen KRB. Keputusan ini dinilai sangat realistis mengingat frekuensi kejadiannya yang tinggi di kawasan padat penduduk seperti Samarinda. Tim kini tengah menyusun metodologi khusus bekerja sama dengan Dinas Pemadam Kebakaran untuk mengintegrasikan variabel tersebut.
Validasi Data Berbasis Sinergi Lintas Instansi
Keakuratan dokumen KRB 2025-2029 sangat bergantung pada validitas data dari berbagai pihak. BPBD Kaltim pun menginstruksikan BPBD kabupaten/kota untuk segera menyetorkan data Indeks Kapasitas Daerah (IKD) 2026.
Proses validasi peta bahaya melibatkan instansi teknis lainnya:
- BMKG: Memetakan potensi cuaca ekstrem.
- Manggala Agni: Menyediakan data kerawanan desa untuk mitigasi Karhutla.
- Dinas PU & Dinas Kesehatan: Mengimplementasikan program pengurangan risiko secara terintegrasi.
Target Rampung Agustus 2026
Seluruh tahapan penyusunan, termasuk peta spasial dan matriks risiko, ditargetkan selesai sepenuhnya pada akhir Agustus 2026. Dokumen ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat, termasuk adanya potensi perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) agar selaras dengan regulasi terbaru.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, Pemprov Kaltim berencana mengunggah dokumen final ke platform digital resmi agar dapat diakses oleh instansi terkait maupun masyarakat luas demi mewujudkan Kaltim yang tangguh bencana. / Pemprov
BACA JUGA
