BPPDRD Balikpapan Intensifkan Penyisiran Wajib Pajak
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan terus memperkuat upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui kegiatan penyisiran terhadap objek pajak yang belum memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memastikan terciptanya keadilan dalam sistem perpajakan daerah.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, mengatakan kegiatan penyisiran dilakukan langsung oleh tim di lapangan untuk mendata kembali objek pajak yang berpotensi, mengidentifikasi wajib pajak yang belum melaporkan kewajibannya, sekaligus memberikan edukasi mengenai pentingnya kepatuhan membayar pajak.
“Kegiatan ini bukan semata-mata mencari pelanggaran, tetapi memastikan seluruh objek pajak terdata dengan baik dan seluruh wajib pajak memahami serta melaksanakan kewajibannya. Kami juga memberikan edukasi secara langsung agar masyarakat maupun pelaku usaha mengetahui pentingnya kontribusi pajak daerah,” kata Idham dikonfirmasi media, Minggu (19/7/2026).
Ia menjelaskan, penyisiran dilakukan secara humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif. Petugas mendatangi lokasi usaha maupun objek pajak untuk melakukan verifikasi data, memastikan kesesuaian informasi, serta memberikan pendampingan apabila ditemukan kendala dalam proses pelaporan pajak.
“Pendekatan yang kami lakukan lebih kepada pembinaan. Kami ingin membangun kesadaran bahwa pajak daerah merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan Kota Balikpapan. Karena itu, kepatuhan menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Menurut Idham, masih terdapat sejumlah wajib pajak yang belum melaporkan kewajiban perpajakannya secara tepat waktu. Kondisi tersebut menjadi perhatian BPPDRD agar tidak berdampak terhadap optimalisasi penerimaan daerah.
“Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar segera melaporkan dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara jujur dan tepat waktu. Semakin tinggi tingkat kepatuhan, semakin besar pula kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik,” tegasnya.
Jadi Bahan Evaluasi
Ia menambahkan, hasil penyisiran juga menjadi bahan evaluasi untuk memperbarui basis data perpajakan daerah. Dengan data yang lebih akurat, pemerintah dapat menyusun kebijakan perpajakan yang lebih tepat sasaran dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pendataan ulang sangat penting karena perkembangan usaha di Balikpapan cukup dinamis. Kami ingin memastikan seluruh potensi pajak tercatat secara akurat sehingga tidak ada yang terlewat,” ucap Idham.
Lebih lanjut, BPPDRD berharap seluruh pelaku usaha dapat bekerja sama dengan petugas ketika dilakukan penyisiran di lapangan. Kerja sama tersebut dinilai akan mempercepat proses pendataan sekaligus meningkatkan transparansi administrasi perpajakan daerah.
“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama membangun budaya taat pajak. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, hingga berbagai fasilitas umum lainnya,” katanya.
Idham menegaskan BPPDRD akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan agar tingkat kepatuhan wajib pajak di Kota Balikpapan semakin meningkat.
“Harapan kami, kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan terus tumbuh. Dengan demikian, pembangunan Kota Balikpapan dapat berjalan optimal dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat,” pungkasnya.(***/Adv Diskominfo Balikpapan).
Penulis : Dani
Editor : Ramadani
BACA JUGA
