BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak (RHP) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap sejumlah proyek hingga kini masih menjadi buronan KPK.
Namun untuk menindaklanjuti dugaan kasus suap tersebut, KPK memanggi dua dua orang saki yakni, Hesron Pasang dan Ruben Babangan. Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka RHP
Saksi yang dipanggil yakni, Hesron Pasang dan Ruben Babangan. Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ricky Ham Pagawak.
“Kami periksa dua saksi untuk tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak),” kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dikonfirmasi, Kamis (20/10/2022).
Meski begitu KPK enggan membeberkan apa yang akan ditelisik penyidik dalam pemeriksaan yang akan dilakukan Namun belum diketahui apakah kedua saksi itu memenuhi panggilan KPK.
Selain tersangka RHP, KPK juga sudah menetapkan tersangka tiga pihak kontraktor. Mereka yakni, Simon Pampang (SP) Direktur Utama PT. Bina Karya Raya; Jusieandra Pribadi Pampang Direktur PT. Bumi Abadi Perkasa; dan Direktur PT. Solata Sukses Membangun, Marten Toding.
Dalam perkara ini, KPK menduga bahwa RHP telah menerima suap dari sejumlah proyek yang dikerjakan oleh tiga tersangka pihak kontraktor di Kabupaten Mamberamo Tengah mencapai Rp 24,5 Miliar.
Apalagi, KPK tengah menelusuri Ricky Ham Pagawak juga menerima sejumlah uang dari beberapa pihak. Hingga kini KPK masih melakukan pendalaman.
KPK setidaknya sudah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga catatan transaksi uang serta alat elektronik. Termasuk, rumah pribadi serta mobil diduga milik Ricky Ham telah disita.
Lokasi yang disasar untuk melakukan penggeledahan yakni, di Kompleks Perumahan Skyline Residence, Jayapura; Perumahan Permata Indah, Abepura, Kota Jayapura; Rumah kediaman di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura; dan rumah di kawasan Tangerang Selatan.
Suara.com