BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Dinas Perdagangan mengancam mencabut izin pedagang di pasar tradisional yang tidak ikut berpartisipasi dalam vaksinasi Covid-19.
Surat vaksinasi nantinya menjadi syarat bagi pedagang memperpanjang sewa lapak.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Arzaedi.
Menurutnya mengatakan surat keterangan vaksinasi Covid-19 sebagai salah lampiran dalam persyaratan surat izin perpanjangan menyewa lapak bagi pedagang di pasar tradisional.
“Tidak menutup kemungkinan saya akan nanti memberlakukan juga dalam persyaratan surat izin perpanjangan menyewa akan di minta surat keterangan vaksin,” tandasnya di sela-sela vaksinasi pedagang pasar Pandan Sari, Jumat (5/3/2021).
“Kalau nanti semua pasar sudah divaksin, kami akan memasang spanduk di tiap pasar bahwa yang berisi tentang keterangan bahwa pedagang pasar di kawasan tersebut sudah divaksin. Pada dasarnya kami sudah siap untuk melaksanakan vaksinasi di tiap pasar yang dikelola oleh dinas pasar tinggal menunggu saja jadwal dari tim gugus tugas,” tegasnya.
Hari ini pemkot melakukan vaksinasi kepada 310 pedagang Pandan Sari yang menempati lapak dalam pasar. Kegiatan ini merupakan lanjutan vaksinasi sebelumnya yang telah dilakukan kepada 211 pedagang di pasar Klandasan.