BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dinas Perhubungan melakukan uji coba pemisahan jalur antara kendaraan besar dan kecil di turun Muara Rapak mulai Selasa ini (23/5/2023).
Pemasangan rambu pembatas, dan tulisan pemberitahuan khusus kendaraan berat mulai dilakukan petugas dishub Balikpapan di lapangan pada Senin (22/5/2023) malam.
Rekayasa lalulintas ini diperuntukan kendaraan berat melintas di jalur kanan tujuan Karanganyar sedangkan kendaraan kecil atau pribadi berada di jalur kiri. Tujuan ini dilakukan untuk mengurangi fatalitas korban kecelakaan bila terjadi kecelakaan. Ruas Simpang Rapak khusus turunan sisi kiri sudah memiliki kelebaran 8-9 meter sejak akhir 2022 lalu.
Kepala Dishub Balikpapn Edwar Sukenda Putera mengatakan pihaknya sejak Senin (22/5) malam sedang menyiapkan rambu pemberitahuan karena ini merupakan kebijakan baru yang belum diketahui masyarakat terutama pengguna jalan antara kendaraan besar dan kendaraan kecil.
“Mudah-mudahan masyarakat Balikpapan dan angkutan barang ini terbiasa dengan rekayasa in , mana untuk kendaraan besar mana untuk kendaraan kecil,” ucap Edward yang akrab disapa Edo, Senin (22/5) .
Lanjut Edo, kebijakan ini sesuai dengan ketentuan yang ada bahwa untuk ruas jalan seperti Soekarno Hatta, kendaraan besar berada di jalur kanan, dan kendaraan kecil berada di jalur kiri.
“Kami ini lagi coba. Tambahan nanti kita tambahin papan pengumuman dari atas kilo itu. Nanti kedepan kita tambahan juga papan informasi ini di titik lainya.“Namanya ujicoba kita akan tempatkan personil di lokasi seberapa efektif kita eveluasi,” tambahnya
Soal berapa lama uji coba dilakukan kata Edo akan dilihat seberapa efektifnya pemisahan jalur ini. Dia mengakui kondisi jalan turunan Muara Rapak masih berisiko tinggi terjadi laka lantas terutama melibatkan kendaraan besar. “Soalnya kalau rekomendasi kita kan flyover. Kajian kita resikonya masih tinggi kalau nggak fly over,” tambahnya.