DPR Dorong Karhutla Diusut Hingga Dalangnya, Jangan Hanya Jerat Pelaku Lapangan

Dalam sehari, jumlah hotspot di Indonesia turun 56,2 persen, dari 2.170 titik pada 19 Agustus menjadi 950 titik pada 20 Agustus 2026.
Dalam sehari, jumlah hotspot di Indonesia turun 56,2 persen, dari 2.170 titik pada 19 Agustus menjadi 950 titik pada 20 Agustus 2026. (foto : Kemenhut)

JAKARTA, Inibalikpapan.com — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi sorotan DPR RI. Di tengah penindakan terhadap puluhan tersangka, DPR mendorong aparat tidak berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan mengusut aktor utama, korporasi, dan pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kebakaran.

Dorongan itu menguat setelah Polri menetapkan 72 tersangka perorangan dalam penanganan karhutla yang mencakup 89 laporan polisi di sembilan polda, termasuk Polda Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara.

Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan penegakan hukum harus dilakukan tegas dan menyeluruh untuk memberikan efek jera kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.

Menurut Cucun, dampak karhutla tidak hanya dirasakan masyarakat di sekitar lokasi kebakaran. Asap dapat meluas ke wilayah lain hingga berpotensi memengaruhi hubungan Indonesia dengan negara tetangga.

“Kita dukung pemerintah untuk menegakkan hukum yang betul-betul supaya terjadi efek jera. Jangan ada lagi kelompok yang ingin instan membakar hutan, yang korbannya semua,” ujar Cucun, dikutip dari laman DPR.

Komisi III Minta Polisi Kejar Aktor Utama Karhutla

Desakan agar penanganan perkara tidak berhenti pada pelaku lapangan juga disampaikan Komisi III DPR RI.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang disebut tidak hanya menindak pembakar di lapangan, tetapi juga berkomitmen mengejar aktor utama dan pihak yang diduga memperoleh keuntungan finansial dari kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Sumatra.

Menurutnya, penegakan hukum karhutla harus menyentuh akar persoalan. Selama ini, pekerja atau masyarakat di lapangan kerap menjadi pihak yang lebih dahulu dijerat hukum, sementara korporasi, pemodal, maupun aktor intelektual yang diduga meraup keuntungan dari lahan terbakar dinilai berpotensi luput dari penindakan.

“Pendekatan follow the money dan penindakan tegas tanpa pandang bulu ini sejalan dengan agenda reformasi penegakan hukum yang berkeadilan,” tegas Habiburokhman.

Komisi III juga menyoroti langkah pencegahan yang dilakukan Polri melalui pembangunan infrastruktur air di daerah rawan karhutla. Berdasarkan data yang disampaikan, jajaran Polri telah membangun 1.296 embung dan 834 sekat kanal sebagai bagian dari mitigasi kebakaran dan bencana asap.

Jangan Serta-Merta Salahkan Masyarakat Lokal

Di sisi lain, penanganan karhutla juga memunculkan peringatan agar pemerintah tidak serta-merta menyalahkan masyarakat lokal yang masih menerapkan pola pembukaan lahan dengan cara membakar.

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta pemerintah memahami karakter alam dan kearifan lokal, khususnya di Kalimantan Barat, sebelum mengaitkan seluruh praktik pembakaran lahan dengan penyebab utama karhutla.

Menurut Lasarus, di sejumlah wilayah terdapat masyarakat yang membuka ladang secara terbatas berdasarkan aturan dan mekanisme lokal. Praktik tersebut, menurutnya, dilakukan dengan pengawasan dan gotong royong untuk mencegah api meluas.

Ia juga menyoroti perbedaan antara kebakaran di lahan mineral dan gambut. Lasarus menilai persoalan besar karhutla berada pada kebakaran lahan gambut, sementara masyarakat lokal disebut tidak membuka ladang untuk menanam padi di kawasan gambut.

Karena itu, menurut Lasarus, kebijakan pelarangan pembakaran lahan harus disertai solusi alternatif bagi masyarakat agar kebutuhan pangan dan sumber penghidupan mereka tetap terjamin.

“Jadi jangan hanya menyalahkan masyarakat lokal, tapi tidak memberi solusi,” ujarnya.

Modifikasi Cuaca Dinilai Penting, Tapi Tak Instan

Anggota Komisi V DPR RI Mori Hanafi menambahkan bahwa operasi modifikasi cuaca menjadi salah satu instrumen penting dalam membantu penanganan karhutla, khususnya di Kalimantan Barat.

Namun, ia mengingatkan operasi modifikasi cuaca tidak dapat menghasilkan hujan secara instan. Hasilnya bergantung pada kondisi pendukung dan diperkirakan baru dapat terlihat dalam beberapa hari apabila proses berjalan sesuai rencana.

Mori berharap seluruh langkah penanganan, mulai dari pemadaman hingga modifikasi cuaca, dapat dioptimalkan untuk mengendalikan titik-titik api yang masih muncul.

Penegakan Hukum dan Pencegahan Harus Berjalan Bersama

Sorotan DPR memperlihatkan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan menambah jumlah tersangka. Penegakan hukum diminta menelusuri rantai kepentingan hingga ke aktor yang diduga berada di balik pembakaran, sementara pencegahan harus diperkuat melalui infrastruktur air, pengawasan titik rawan, dan strategi mitigasi.

Di saat bersamaan, pemerintah juga dituntut membedakan antara dugaan pembakaran yang bertujuan mengambil keuntungan dan praktik masyarakat lokal yang berkaitan dengan kebutuhan hidup serta kearifan setempat.

Tantangan penanganan karhutla kini bukan hanya memadamkan api, tetapi memastikan hukum benar-benar menyasar pihak yang bertanggung jawab tanpa mengabaikan kondisi sosial masyarakat. Di tengah ancaman kemarau dan meluasnya asap, strategi menindak dalang, memperkuat pencegahan, dan menyediakan solusi bagi masyarakat menjadi tiga pekerjaan besar yang harus berjalan bersamaan.

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses