DPR Minta Penataan Guru Non-ASN Dilakukan Bertahap, Hetifah: Jangan Ganggu Layanan Pendidikan
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, meminta pemerintah memastikan penataan guru non-ASN dilakukan secara bertahap dan terukur tanpa mengganggu layanan pendidikan di sekolah negeri.
Hal ini disampaikan merespons terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur bahwa guru non-ASN hanya dapat mengajar hingga 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan tenaga pendidik sesuai amanat Undang-Undang ASN, sekaligus penghapusan istilah “guru honorer” mulai 2027 melalui skema peralihan ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Transisi Harus Adil dan Terukur
Menurut Hetifah, langkah pemerintah menyederhanakan sistem kepegawaian guru patut diapresiasi karena bertujuan memberikan kepastian status. Namun, implementasinya harus tetap memperhatikan kondisi di lapangan.
“Penataan sistem memang diperlukan, tetapi yang paling penting adalah memastikan proses transisinya berjalan adil dan tidak mengorbankan kualitas layanan pendidikan,” ujarnya.
1,6 Juta Guru Non-ASN Jadi Penopang Pendidikan
Hetifah menyoroti keberadaan sekitar 1,6 juta guru non-ASN yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan nasional, terutama di daerah terpencil, wilayah 3T, dan sekolah yang kekurangan guru ASN.
Tanpa langkah antisipatif, seperti rekrutmen besar-besaran ASN dan PPPK, banyak sekolah berisiko mengalami kekurangan tenaga pengajar.
“Banyak sekolah masih bergantung pada guru non-ASN. Jika transisi tidak disiapkan dengan baik, operasional sekolah bisa terganggu dan siswa yang paling terdampak,” tegasnya.
Masalah Distribusi Guru Jadi PR Besar
Selain jumlah, Hetifah juga menilai distribusi guru masih menjadi persoalan utama. Ia meminta pemerintah pusat dan daerah segera melakukan pemetaan kebutuhan guru secara akurat berbasis kondisi riil.
“Kita tidak bisa menyamaratakan kondisi pendidikan. Ada daerah cukup guru, tapi banyak juga yang sangat bergantung pada tenaga non-ASN,” jelasnya.
PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Sementara
Hetifah menyambut positif opsi PPPK Paruh Waktu sebagai solusi transisi agar tidak terjadi kekosongan tenaga pengajar.
“Skema ini bisa menjadi jaring pengaman agar layanan pendidikan tetap berjalan normal, terutama di daerah yang kekurangan guru,” ujarnya.
Harus Ada Roadmap Jelas
Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tidak boleh berhenti pada solusi sementara. Diperlukan roadmap jelas menuju pengangkatan ASN penuh waktu, disertai jaminan kesejahteraan dan kepastian status bagi guru.
“Jangan sampai hanya berubah nomenklatur tanpa menyelesaikan persoalan mendasar. Negara harus memberi kepastian bagi guru yang sudah lama mengabdi,” tegasnya.
Komisi X DPR, lanjut Hetifah, akan terus mengawal kebijakan ini agar tetap berpihak pada kualitas pendidikan dan perlindungan tenaga pendidik.
“Pendidikan adalah layanan dasar yang tidak boleh terganggu akibat transisi kebijakan. Guru harus terlindungi, dan siswa harus tetap mendapatkan layanan optimal,” pungkasnya. / DPR
BACA JUGA
