DPR Usul Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Informal Ditanggung Negara

BPJS Ketenagakerjaan (sepulsa.)
BPJS Ketenagakerjaan (sepulsa.)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kalangan pekerja sektor informal seperti petani, pedagang kecil, hingga pengemudi ojek online (ojol) berpeluang memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus membayar iuran sendiri.

Skema tersebut diusulkan masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang saat ini sedang dibahas DPR RI.

Usulan tersebut disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina, yang mendorong agar negara menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal yang tergolong miskin dan rentan, seperti skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada BPJS Kesehatan.

“Melalui skema ini, pekerja informal yang tergolong miskin dan rentan tidak perlu membayar iuran secara mandiri karena ditanggung oleh negara,” ujar Vita dalam keterangan tertulis, dikutip dari laman DPR.

DPR Dorong Perlindungan Setara bagi Pekerja Informal

Menurut Vita, selama ini perlindungan jaminan sosial lebih banyak dinikmati pekerja formal karena kepesertaan mereka bersifat wajib. Sebaliknya, jutaan pekerja di sektor informal masih belum memiliki perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar pekerja informal memperoleh perlindungan yang setara melalui skema pembiayaan iuran oleh negara.

“Kalau pekerja formal sudah diwajibkan menjadi peserta, pekerja informal justru masih banyak yang belum terlindungi. Karena itu kami mendorong agar mereka juga mendapatkan perlindungan,” katanya.

Prioritas untuk Masyarakat Desil 1 hingga Desil 5

Vita menjelaskan, skema bantuan iuran tersebut diprioritaskan bagi masyarakat kategori desil 1 hingga desil 5, yang masuk kelompok berpenghasilan rendah dan rentan.

Ia berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat diselesaikan pada Oktober 2026, sehingga menjadi dasar hukum untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Masih Rendah

Vita juga menyoroti masih rendahnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di kalangan pekerja informal, khususnya di daerah berbasis pertanian seperti Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Menurutnya, edukasi mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial harus terus diperkuat agar masyarakat memahami manfaat perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Vita bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang dan sejumlah pemangku kepentingan menggelar sosialisasi kepada petani tembakau, petani kopi, tokoh masyarakat, serta pekerja nonformal di Kabupaten Temanggung pada Senin (3/8/2026).

BPJS: Risiko Kerja Bisa Terjadi Kapan Saja

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang, Verry Kristoforus Boekan, mengatakan masih banyak pekerja sektor informal yang belum menyadari pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal, sehingga risiko kerja yang bisa terjadi sewaktu-waktu tidak sepenuhnya menjadi beban pekerja dan keluarganya.

Jika usulan tersebut disetujui dalam RUU Ketenagakerjaan, jutaan pekerja informal di Indonesia berpotensi memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang ditanggung negara.

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses