Polda Kaltim Bongkar 300 Kasus Narkoba, 351 Tersangka Ditangkap dan Aset Rp1 Miliar Disita

Konfrensi pers Polda Kaltim dalam Operasi Antik Mahakam 2026
Konfrensi pers Polda Kaltim dalam Operasi Antik Mahakam 2026 (foto : Inibalikpapan/Samsul)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Perang terhadap peredaran narkotika di Kalimantan Timur menunjukkan hasil besar. Selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap 300 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta menangkap 351 tersangka di seluruh wilayah hukum Kaltim.

Tak hanya membongkar jaringan peredaran narkoba, polisi juga menyita aset senilai sekitar Rp1 miliar dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari bisnis narkotika. Pengungkapan ini menjadi salah satu capaian terbesar dalam operasi yang berlangsung lebih dari satu bulan tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, mengatakan Operasi Antik Mahakam 2026 digelar secara serentak bersama seluruh Polres dan Polresta di 10 kabupaten/kota dengan mengedepankan strategi yang lebih komprehensif.

“Tahun ini kami mengedepankan tiga pendekatan, yaitu penindakan yang terpola, pencegahan yang terintegrasi, serta penguatan rehabilitasi bagi penyalahguna yang memenuhi syarat,” ujar Romylus dalam konferensi pers di Balikpapan, Jumat (31/7/2026).

Target Terlampaui, Ratusan Kasus Non-TO Terungkap

Romylus mengungkapkan seluruh target operasi (TO) yang telah ditetapkan berhasil diungkap. Bahkan, petugas juga membongkar ratusan kasus di luar target operasi.

Sebanyak 309 tersangka non-TO berhasil diamankan, sehingga capaian Operasi Antik Mahakam 2026 melampaui target yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dari pengungkapan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa sabu, ganja, ekstasi, hingga obat-obatan berbahaya.

Bongkar TPPU, Aset Rp1 Miliar Disita

Salah satu pengungkapan yang paling menonjol adalah perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika.

Dalam kasus tersebut, penyidik menyita aset senilai sekitar Rp1 miliar, terdiri atas:

  • Surat Keterangan Tanah (SKT) kebun sawit seluas 13 hektare.
  • Sertifikat Hak Milik (SHM).
  • Satu unit Toyota HiAce.
  • Satu unit Toyota Fortuner.

Penyitaan aset ini menjadi bagian dari upaya memutus aliran dana hasil bisnis narkotika agar jaringan tidak lagi memiliki kekuatan finansial untuk menjalankan aksinya.

Jaringan Lintas Provinsi hingga Tempat Hiburan Malam

Selain mengungkap perkara TPPU, Ditresnarkoba Polda Kaltim juga membongkar sejumlah kasus besar lainnya.

Di antaranya jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang memasok barang haram dari Kalimantan Selatan ke Samarinda, pengungkapan aktivitas di kawasan yang diduga menjadi kampung narkoba, hingga peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam yang melibatkan pekerja hiburan.

Temuan tersebut menunjukkan pola peredaran narkotika di Kaltim semakin kompleks dan melibatkan berbagai jaringan.

Penindakan Diimbangi Pencegahan dan Rehabilitasi

Meski penegakan hukum menjadi fokus utama, Polda Kaltim menilai pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penangkapan pelaku.

Karena itu, Ditresnarkoba memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, Badan Narkotika Nasional (BNN), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, hingga masyarakat untuk meningkatkan pengawasan di wilayah yang rawan penyalahgunaan narkotika.

Di sisi lain, penyalahguna narkotika yang memenuhi persyaratan tetap diberikan kesempatan menjalani rehabilitasi melalui mekanisme restorative justice setelah menjalani asesmen terpadu dan dipastikan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap.

Sebagai bentuk penguatan layanan rehabilitasi, Polda Kaltim bersama BNN dan Dinas Kesehatan juga mempercepat pengaktifan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

Hingga akhir Operasi Antik Mahakam 2026, sebanyak 19 IPWL telah aktif dan ditargetkan seluruh fasilitas tersebut dapat beroperasi optimal dalam tiga bulan ke depan.

Romylus menegaskan, keberhasilan Operasi Antik Mahakam 2026 bukan menjadi akhir dari upaya pemberantasan narkotika, melainkan pijakan untuk memperkuat perang terhadap narkoba di Kalimantan Timur.

“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas kepolisian. Dibutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat agar penindakan, pencegahan, dan rehabilitasi berjalan seimbang demi mewujudkan Kalimantan Timur yang sehat, produktif, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Penulis : Samsul

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses