Top Header Ad
Top Header Ad

DPRD Balikpapan: Hunian Harian Tanpa Layanan Hotel Tak Lagi Jadi Objek Pajak

Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Suwanto / inibalikpapan

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan saat ini tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah. Revisi ini dilakukan sebagai respons terhadap dinamika dan perkembangan sektor properti hunian harian yang terus tumbuh, khususnya rumah singgah, indekos, dan guest house yang tidak memiliki fasilitas sebagaimana hotel pada umumnya.

Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah pengecualian kewajiban pajak bagi usaha hunian harian yang tidak menyediakan fasilitas tambahan seperti jasa makan minum, hiburan, atau layanan sejenis yang lazim ditemukan di hotel. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Suwanto.

“Dulunya kami berencana mengenakan pajak kepada hunian harian seperti kos-kosan dan guest house. Namun, setelah dikaji kembali berdasarkan aturan pusat dan daerah, ternyata tidak diperbolehkan untuk menarik pajak terhadap jenis usaha tersebut jika tidak dilengkapi dengan fasilitas layanan layaknya hotel,” jelas Suwanto, Selasa (10/6/2025).

Perda Sedang Digodok

Ia menambahkan, dalam draf perubahan Perda yang sedang digodok, tempat-tempat seperti rumah kos dan guest house yang hanya menyediakan layanan sewa kamar tanpa tambahan fasilitas tersebut tidak termasuk dalam objek pajak daerah. Namun demikian. Suwanto menegaskan, bahwa setiap pelaku usaha tetap memiliki kewajiban untuk mengurus legalitas usaha mereka.

“Pelaku usaha yang ingin membuka rumah kos tetap harus mengurus legalitas melalui sistem OSS (Online Single Submission),” tegasnya.

Suwanto menjelaskan bahwa sistem OSS sudah terhubung langsung dengan sistem pengawasan pemerintah. Dengan demikian, setiap pengajuan izin pembangunan dapat segera dimonitor oleh instansi terkait. Langkah ini diharapkan dapat mendukung penataan ruang kota yang lebih tertib dan sesuai dengan perencanaan tata kota.

“OSS ini langsung terhubung dengan sistem pengawasan. Jadi begitu masyarakat mengajukan pembangunan. Pemerintah bisa langsung memantau. Ini penting untuk penataan kota dan mendukung tata ruang yang sesuai,” lanjutnya.

Ia juga menyoroti fenomena maraknya rumah singgah dan indekos yang muncul di berbagai kawasan di Balikpapan, namun belum sepenuhnya terdaftar secara resmi atau memiliki izin usaha yang sah. 

Hal ini menimbulkan berbagai persoalan, tidak hanya dari sisi potensi pajak daerah, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan penghuni, kenyamanan warga sekitar, serta ketertiban tata kota secara keseluruhan.

“Masih banyak indekos yang tidak melapor. Ini bukan hanya soal pajak, tapi juga soal keselamatan, kenyamanan warga, dan tertib kota,” kata Suwanto.

DPRD dan pemerintah kota, menurutnya, tidak hanya fokus pada penarikan pajak semata, tetapi juga berupaya menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan tertib.

Oleh karena itu, regulasi dan pengawasan harus berjalan beriringan dengan pemberian kemudahan dalam proses perizinan. Pelaku usaha yang patuh pada aturan akan mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan dalam menjalankan bisnisnya.

Beri Kepastian Hukum

Suwanto juga menyampaikan harapannya agar revisi Perda ini nantinya bisa memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, serta menjadi salah satu instrumen untuk mendorong pertumbuhan investasi di sektor properti. Khususnya hunian jangka pendek yang kini semakin diminati oleh masyarakat urban dan pendatang.

“Kita sedang dorong adanya perubahan Perda tersebut. Mudah-mudahan perubahan ini diperluas cakupannya. Agar bisa menarik minat investor dan usaha tetap berjalan secara sehat,” pungkasnya.

Revisi Perda ini kini masih dalam tahap pembahasan antara legislatif dan eksekutif. Diharapkan dalam waktu dekat, regulasi yang baru dapat segera disahkan dan diberlakukan. Sehingga memberikan kepastian. Serta arah pembangunan yang lebih jelas di sektor properti dan perizinan usaha di Kota Balikpapan.***

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses