Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Terus Dibahas, Fokus Harmonisasi dengan KUHP dan KUHAP
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus berlanjut. Saat ini, proses pembahasan difokuskan pada harmonisasi dengan sistem hukum pidana nasional agar regulasi tersebut memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara efektif.
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengatakan draf batang tubuh RUU Perampasan Aset pada dasarnya telah tersedia. Namun, masih diperlukan penyempurnaan dari sisi sistematika, landasan filosofis, serta sinkronisasi dengan sejumlah regulasi pidana yang telah berlaku.
“Ya, kita sedang menyusun RUU ini. Batang tubuhnya sudah ada. Tinggal kita menyesuaikan mengenai sistematikanya, filosofinya, sehingga terkait dengan undang-undang pidana yang lainnya. Karena perampasan aset ini tentu tidak bisa berdiri sendiri, tetapi harus saling berkaitan dengan regulasi lain,” ujar Soedeson, dikutip dari laman DPR.
Harmonisasi dengan KUHP dan KUHAP Jadi Prioritas
Politikus Fraksi Partai Golkar itu menegaskan, harmonisasi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta perangkat hukum pidana lainnya merupakan tahapan krusial dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar aturan baru tidak bertentangan dengan regulasi yang sudah berlaku dan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam penegakan hukum, khususnya terkait penyitaan aset hasil tindak pidana.
Komisi III Optimistis RUU Perampasan Aset Rampung
Soedeson memastikan Komisi III DPR RI terus bekerja untuk menuntaskan pembahasan RUU yang telah lama menjadi perhatian publik tersebut.
“Percayalah bahwa kami di Komisi III sedang bekerja dengan giat untuk memenuhi harapan dari masyarakat. Batang tubuhnya sudah ada, tinggal bagaimana menghubungkannya dengan sistem KUHP, KUHAP, dan sistem hukum pidana lainnya,” katanya.
Meski demikian, ia belum dapat memastikan kapan pembahasan akan selesai. Menurutnya, penyelesaian RUU Perampasan Aset akan disesuaikan dengan agenda kerja Komisi III DPR RI.
“Saya rasa itu bisa kita capai. Namun, untuk waktunya tentu akan melihat jadwal kerja Komisi III DPR RI,” pungkasnya.
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu regulasi yang paling dinantikan karena dinilai dapat memperkuat pemberantasan tindak pidana, terutama melalui mekanisme perampasan dan pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara dengan tetap menjamin kepastian hukum serta selaras dengan sistem hukum pidana nasional.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
