Dua Daerah di Kaltim Belum Miliki Perda Kawasan Tanpa Rokok

JAKARTA, Inibalikpapan.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mendorong percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh kabupaten dan kota.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni sebagai bentuk komitmen melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok.
“Kami dorong semua kabupaten/kota di Kaltim yang belum memiliki Perda KTR untuk segera menyusunnya. Regulasi ini wajib hukumnya,” tegas Sri Wahyuni, di Hotel Manhattan, Jakarta, Kamis (12/6/2025
Apalagi, Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Sementara, masih ada dua daerah di Kaltim yang belum memiliki Perda KTR.
Dari total 10 kabupaten/kota di Kaltim, delapan daerah telah memiliki Perda tentang KTR. Sementara dua lainnya baru menetapkan aturan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada),
“PP Nomor 28 Tahun 2024 menegaskan, regulasi KTR harus dalam bentuk Perda. Perkada tidak lagi cukup,” tambahnya.
Bukan Larangan Merokok, Tapi Perlindungan Masyarakat
Sri Wahyuni menjelaskan bahwa KTR tidak dimaksudkan sebagai larangan merokok total, melainkan sebagai kebijakan perlindungan kesehatan publik, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil.
“Merokok masih diperbolehkan, tapi hanya di area khusus yang terbuka. Tujuannya agar orang lain tidak terpapar asap rokok,” jelasnya.
Pasal 442 dalam PP 28/2024 menyatakan bahwa Kawasan Tanpa Rokok adalah ruang atau area — baik di dalam maupun luar gedung — yang melarang aktivitas merokok, menjual, memproduksi, mengiklankan, maupun mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik.
BACA JUGA :
Mendagri: KTR Tak Matikan Industri, Tapi Lindungi Generasi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang turut hadir dalam rakornas tersebut menegaskan, regulasi KTR bukan bertujuan membunuh industri tembakau, namun sebagai bentuk tanggung jawab negara melindungi rakyat dari dampak buruk rokok.
“Kita tidak melawan industrinya. Tapi harus diakui, rokok adalah penyebab utama penyakit mematikan seperti jantung dan stroke,” ujar Tito.
Ia menambahkan, pemerintah wajib melakukan intervensi kebijakan untuk mengurangi beban kesehatan akibat rokok, dengan menetapkan KTR di seluruh fasilitas publik dan perkantoran.
Menkes: Rokok Ancaman Serius bagi Anak dan Remaja
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membeberkan fakta mencengangkan: 73 persen laki-laki dewasa Indonesia adalah perokok, dan 7,4 persen remaja usia 10–18 tahun sudah terpapar kebiasaan merokok.
Yang lebih memprihatinkan, tambah Menkes, penggunaan rokok elektronik di kalangan anak-anak meningkat dua kali lipat dalam beberapa tahun terakhir.
“Rokok adalah faktor risiko ketiga tertinggi penyebab kematian. Jika ingin hidup sehat dan melihat cucu tumbuh besar, maka kita harus kurangi paparan rokok,” tandasnya.
Perda KTR Jadi Instrumen Vital Kesehatan Publik
Pemprov Kaltim sendiri sudah lebih dulu menetapkan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Namun, konsistensi implementasi di daerah kabupaten/kota menjadi kunci keberhasilan program ini.
Dalam rapat tersebut, hadir pula Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim dr. Jaya Mualimin dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi, yang turut mendukung langkah percepatan harmonisasi regulasi KTR se-Kaltim.
Sementara, Balikpapan telah memiliki Perda Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) Nomor 3 Tahun 2018 yang ditetapkan pada 20 Agustus 2018, efektif sejak 21 Agustus 2018.
Namun, kini tengah direvisi dengan menyesuaikan regulasi dengan UU Kesehatan No. 17/2023 dan PP No. 109/2012
Perda KSTR Balikpapan meliputi larangan merokok dilingkungan pendidikan, ibadah, tempat bermain anak, fasilitas kesehatan, tempat kerja, angkutan umum, dan tempat umum lainnya
Larangan memproduksi, mempromosikan, mengiklankan, dan menjual rokok di area KSTR. Bagi pengelola wajib memasang tanda dilarang merokok, mengawasi pelaksanaan, dan menyediakan area merokok khusus
Sanksi administratif: denda dari Rp500 ribu hingga Rp10 juta bagi perorangan, pengelola, dan pelaku produksi/ikla. Sanksi pidana: kurungan hingga 3 bulan atau denda hingga Rp5 juta .
BACA JUGA