Otorita IKN Akui Kearifan Lokal Masyarakat Adat Paser, Jadi Payung Hukum Pelindungan Lingkungan
NUSANTARA, Inibalikpapan.com — Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Basuki Hadimuljono, resmi menyerahkan Salinan Keputusan Kepala OIKN Nomor 84 Tahun 2026 tentang pengakuan dan pelindungan kearifan lokal masyarakat adat Paser di Mentawir.
Penyerahan dilakukan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara, Rabu (13/5/2026), sekaligus menjadi tonggak penting pengakuan peran masyarakat adat dalam menjaga lingkungan hidup di kawasan IKN.
Kearifan Lokal Jadi Fondasi Pembangunan IKN
Basuki menegaskan pembangunan IKN tidak hanya berorientasi pada infrastruktur, tetapi juga harus selaras dengan keberlanjutan lingkungan dan keberadaan masyarakat adat.
“Kota dunia untuk semua, termasuk masyarakat adat yang hidup di dalamnya,” tegasnya.
Pengakuan ini sekaligus menjadi dasar hukum bagi masyarakat adat Paser di Mentawir dalam menjaga tradisi sekaligus berkontribusi terhadap pengelolaan lingkungan.
Proses Panjang dan Partisipatif
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan SDA OIKN, Myrna Asnawati Safitri, menjelaskan bahwa keputusan tersebut lahir melalui proses pendampingan, verifikasi, hingga dialog langsung dengan masyarakat.
Menurutnya, kearifan lokal menjadi elemen penting dalam memperkuat ekosistem dan tata kelola lingkungan hidup di IKN.
Kolaborasi Akademisi Perkuat Pengawasan
Kegiatan ini juga dirangkai dengan dialog bersama BKPSL Indonesia yang melibatkan perwakilan 30 perguruan tinggi.
Ketua BKPSL, Mahdi, menyebut forum ini menjadi ruang mempertemukan kepentingan pembangunan dan pelestarian lingkungan.
“Harapannya, investasi besar di IKN juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Masyarakat Adat Sambut Positif
Kepala Adat Paser Mentawir, Sahnan, mengapresiasi langkah pemerintah yang untuk pertama kalinya memberikan pengakuan resmi terhadap kearifan lokal mereka.
Ia berharap dukungan berkelanjutan terhadap pelestarian budaya, termasuk seni tradisional seperti ronggeng dan tari adat.
Payung Hukum dan Harapan Masa Depan
Dengan terbitnya keputusan ini, OIKN berharap masyarakat adat memiliki perlindungan hukum yang kuat sekaligus ruang untuk berkembang di tengah pembangunan IKN.
Basuki pun optimistis Mentawir dapat tumbuh lebih maju tanpa kehilangan identitas budaya dan kearifan lokalnya. / Humas IKN
BACA JUGA
