Gugatan Terhadap Fadli Zon: Pakar Hukum CALS Ajukan Amicus Curiae ke PTUN Jakarta
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Gelombang dukungan akademik mengalir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan terhadap Menteri Kebudayaan, Fadli Zon. Para Guru Besar dan Dosen yang tergabung dalam Constitution and Administrative Law and Society (CALS) resmi menyerahkan dokumen Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) pada Selasa (24/2/2026).
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian akademisi terhadap akuntabilitas pejabat publik, khususnya terkait pernyataan kontroversial mengenai peristiwa sejarah Mei 1998.
Bukan Sekadar Opini, Tapi Kebijakan Publik
Dalam perkara Nomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT, CALS menyoroti bahwa pernyataan yang dilontarkan oleh seorang menteri di ruang publik tidak bisa dianggap sebagai opini pribadi.
CALS berargumen bahwa ucapan pejabat negara yang disampaikan dalam kapasitas jabatan masuk ke dalam kategori kebijakan publik karena berpotensi membentuk persepsi masyarakat secara luas.
“Ucapan pejabat negara di ruang publik harus memuat prinsip akuntabilitas, empati, dan kepentingan umum. Ini bukan sekadar opini personal,” tulis CALS dalam pandangan hukumnya.
Soroti Potensi Reviktimisasi Korban Mei 1998
Isu sentral dalam gugatan ini berkaitan dengan pernyataan Fadli Zon mengenai keberadaan “perkosaan massal” pada peristiwa Mei 1998. CALS menilai narasi tersebut sangat sensitif dan berisiko menimbulkan reviktimisasi.
Reviktimisasi adalah situasi di mana korban atau keluarga korban merasakan kembali penderitaan masa lalu akibat narasi publik yang dianggap mengabaikan pengalaman traumatis mereka. CALS memandang penting bagi Majelis Hakim untuk mempertimbangkan dampak sosial ini dalam memutus perkara.
Melampaui Batas Kewenangan Jabatan?
Secara normatif, para pakar hukum ini berpendapat bahwa justifikasi mengenai peristiwa sejarah yang menyangkut pelanggaran HAM berat merupakan domain lembaga investigatif atau yudisial, seperti:
- Komnas HAM
- Kejaksaan
- Pengadilan HAM
- Presiden
CALS menilai pernyataan Menteri Kebudayaan tersebut relevan untuk diuji di PTUN guna menilai apakah hal itu telah melampaui batas kewenangan jabatan serta melanggar prinsip akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Momentum Penegakan Negara Hukum
Pengajuan Amicus Curiae ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam menilai tanggung jawab lisan pejabat publik. CALS menegaskan bahwa di dalam negara hukum, setiap tindakan pejabat—baik tertulis maupun lisan—harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Perkara ini adalah momentum untuk menegaskan bahwa negara hukum menuntut akuntabilitas atas setiap tindakan pejabat publik,” pungkas pernyataan tersebut. ***
BACA JUGA
