Jaga Kelestarian Lingkungan, DPRD Balikpapan Siapkan Perda B3

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Guna menjaga kelestarian lingkungan DPRD bersama dengan Pemkot Balikpapan tengah merancang adanya Peraturan Daerah (Perda) terkait kedaruratan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).

“Ini adalah bagian dari ikhtiar kami untuk penanggulangan limbah B3 agar dapat teridentifikasi dengan baik,” ujar anggota Komisi I DPRD Balikpapan Iwan Wahyudi saat diwawancarai media, Selasa (12/9/2023).

Kata Iwan, Perda tersebut akan memudahkan pengambilan keputusan dalam hal penanganan dan penanggulangan B3.

Dia berharap rancangan tersebut segera rampung dan disahkan menjadi Perda sehingga bisa segera diterapkan.

“Makanya tadi kami undang para perusahaan untuk memberikan masukan agar kelak Perda itu sesuai dengan kebutuhan,” tuturnya.

Dalam pembahasan itu, nantinya limbah akan dikelola oleh operator yang memiliki sertifikasi dan memiliki izin pemerintah baik provinsi maupun pusat.

“Kalau bisa dimusnahkan di Balikpapan ya dimusnahkan, tapi kalau tidak bisa maka akan dikirim keluar kota untuk dimusnahkan,” ujarnya.

Lanjut Iwan, dalam pertemuan itu juga ada diskusi untuk mendorong Pemkot Balikpapan melalui Perusda untuk mengelola limbah B3.

“Tapi itu di luar Perda namun ada potensi untuk itu,” sambungnya.

Dengan Perda ini nantinya, perusahaan memiliki deteksi dini jika terjadi hal yang tidak diinginkan, kemudian juga ada sanksinya.

“Ini ada efek jeranya juga bisa berujung pidana, sehingga perusahaan yang lalai bisa berdampak hukum pidana,” tukasnya.

Comments

comments

Baca juga ini :  UNBK Tingkat SMA Di Balikpapan Berlangsung Aman Dan Lancar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.