Jokowi Tak Hadiri Sidang Perdana Esemka dan Ijazah Palsu di PN Solo

SOLO, Inibalikpapan.com – Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tak hadir dalam sidang perdana terkait gugatan wanprestasi soal mobil Esemka dan dugaan ijazah palsu.
Sidang digelar Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4/2025). Sidang perdana wanprestasi soal Mobil Esemka di ruang Wiryono Projo Dikoro, sedangkan sidang dugaan ijazah palsu di ruang Kusuma Admaja.
Dalam sidang tersebut, Jokowi sebagai tergugat diwakilkan kuasa hukum, YB Irpan. Sementara tergugat lainnya, dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, yakni SMA Negeri 6 Solo dan KPU Solo juga hadir.
Begitupun, penggugat, yakni Muhammad Taufiq dan Aufaa Luqmana Re A sebagai penggugat ijazah palsu Jokowi juga hadir langsung.
“Pak Jokowi untuk saat ini tidak hadir. Kebetulan kemarin posisi beliau ada di Jakarta,” ujar Pengacara Jokowi, Irpan dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Bahkan, Irpan menjelaskan bahwa Jokowi mendapat tugas dari Presiden Prabowo Subianto untuk menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Umat Katolik Dunia, Paus Fransiskus.
“Barusan saya mendengar berita bahwa Pak Jokowi mendapat utusan khusus dari pak presiden untuk melakukan kunjungan layat ke Vatikan atas meninggalnya Paus. (Berapa hari) Saya tidak tahu berapa hari, kita tunggu saja kondur (pulang)nya kapan,” ujarnya.
BACA JUGA :
Penggugat Yakini Jokowi Tak akan pernah Hadir Sidang
Sementara, penggugat dugaan ijazah palsu Jokowi, M Taufiq menyakini, kalau Jokowi tidak akan pernah hadir dalam persidangan.
“Saya menyakini intuisi saya dari karakter Pak Jokowi, Pak Jokowi tidak akan pernah hadir. Kalau nanti ada persidangan yang mengatakan ijazah Pak Jokowi asli sudah dibuktikan itu adalah non sense,” katanya.
Taufiq menjelaskan jika terjadi mediasi dan di peraturan nomor 1 tahun 2016 tidak bisa diwakilkan. Jadi mediasi itu harus dihadiri yang bersangkutan, prinsipal.
“Saya tegaskan perdamaian adalah perintah Undang-Undang jadi bukan keinginan saya selaku penggugat prinsipal atau teman-teman. Cuma untuk menjalankan UU itu yang harus hadir adalah Pak Jokowi sendiri, kalau dari UGM, ya rektornya, kalau KPU, ya ketua KPU, kalau SMAN 6, ya kepala sekolah,” papar dia.
Taufiq menegaskan sebenarnya itu kalau Jokowi menunjukkan itu selesai. Tapi itu harus lewat proses verifikasi, apakah itu benar-benar ijazah asli atau tidak.
“Kalau saya harapannya bisa hadir secara lengkap begitu,” tandas dia.
Sebelummya, sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) melayangkan gugatan ijazah palsu Jokowi.
Gugatan itu didaftarkan langsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta, Senin (14/4/2025) siang.
BACA JUGA