Kemendagri Dalami Putusan MK soal Pemilu Terpisah, Bahas Regulasi hingga Skema Pembiayaan

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tengah mendalami dampak dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengubah desain penyelenggaraan Pemilu di Indonesia dengan memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Putusan tersebut menetapkan bahwa pemilu nasional—yakni pemilihan presiden, DPR, dan DPD—akan digelar terlebih dahulu, lalu disusul pemilu daerah—yakni Pilkada dan pemilihan anggota DPRD—dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun setelahnya.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, menyatakan pihaknya tengah mengkaji secara menyeluruh implikasi putusan tersebut. “Kemendagri akan meminta masukan dari para pakar dan ahli agar memperoleh perspektif yang komprehensif,” ujar Bahtiar dalam keterangan resmi, dikutip dari Info Publik.
Evaluasi Regulasi dan Pembiayaan Jadi Sorotan
Kemendagri juga akan membahas konsekuensi yuridis dan administratif dari putusan MK, termasuk evaluasi terhadap sejumlah regulasi, seperti UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Pemerintahan Daerah. Selain itu, skema pembiayaan untuk dua pemilu yang dipisahkan secara waktu juga akan menjadi perhatian khusus pemerintah.
“Perubahan jadwal tentu memengaruhi banyak aspek, termasuk kesiapan anggaran dan struktur regulasi pelaksanaan. Karena itu, komunikasi intensif akan dilakukan baik di internal pemerintah maupun dengan DPR,” tegas Bahtiar.
Pemerintah Siapkan Skema Penyelenggaraan yang Efektif
Pemerintah juga akan menyusun skema baru penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah agar tetap efisien, tepat waktu, dan tidak membebani keuangan negara. Kemendagri akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, serta menjalin komunikasi erat dengan penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu.
“Skema akan dirancang agar tujuan dari pemisahan waktu pelaksanaan pemilu tercapai secara maksimal, dengan tetap menjaga efisiensi, termasuk dalam hal pembiayaan dan sumber daya,” tambahnya.
MK Kabulkan Gugatan Perludem
Seperti diketahui, MK dalam amar putusannya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). MK menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai sebagai pemilu dua tahap dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun.
Ketua MK Suhartoyo menyebut pemisahan ini bertujuan untuk menyehatkan tata kelola demokrasi dan mengurangi beban administratif penyelenggara pemilu serta pemilih.
BACA JUGA