BPOM Sebut Indonesia Darurat Perokok Pemula, Vape Jadi Ancaman Serius
BALAIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Taruna Ikrar, menegaskan komitmen lembaganya dalam memperkuat pengawasan produk nikotin dan tembakau, khususnya rokok elektronik atau vape.
Taruna Ikrar mengungkapkan Indonesia saat ini berada dalam kondisi “darurat perokok pemula”. Data menunjukkan prevalensi anak dan remaja usia 10–18 tahun yang merokok aktif mencapai 7,4 persen atau lebih dari 5 juta anak.
“Penggunaan rokok elektronik melonjak akibat narasi harm reduction dari industri, padahal belum ada bukti konklusif bahwa vape lebih aman dibanding rokok konvensional,” ujarnya, dikutip dari laman BPOM.
Ia menegaskan rokok elektronik tetap mengandung zat adiktif seperti nikotin, zat toksik, hingga karsinogenik yang berbahaya bagi kesehatan. Bahkan, perangkat vape juga berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi zat berbahaya seperti new psychoactive substances (NPS).
Menurut Taruna, pengawasan terhadap produk ini tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus komprehensif dan terintegrasi lintas sektor.
Sebagai tindak lanjut regulasi, BPOM menjalankan pengawasan pascaperedaran sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pengawasan mencakup batas kadar nikotin, bahan tambahan, hingga kewajiban peringatan kesehatan bergambar.
BPOM juga telah menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 18 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik serta Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2025 terkait tindak lanjut pengawasan obat dan zat adiktif.
Untuk memperkuat sistem, BPOM mengembangkan BPOM-WATCH, platform digital berbasis web untuk memantau kepatuhan pelaku usaha secara lebih transparan dan akuntabel.
“Keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah prioritas tertinggi yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional, Supiyanto, mengungkapkan penyalahgunaan narkotika melalui perangkat vape sudah terjadi secara masif dengan menyasar generasi muda.
“Negara harus hadir untuk menghentikan eksploitasi vape sebagai alat penyalahgunaan narkotika, termasuk dengan mempertimbangkan pelarangan total,” ujarnya.
Dari kalangan akademisi, Ni Made Dian Kurniasari menyoroti daya tarik rokok elektronik bagi remaja yang dipengaruhi desain kemasan, variasi rasa, dan strategi promosi.
Ia mendorong penguatan regulasi iklan, promosi, serta standardisasi kemasan guna menekan minat penggunaan di kalangan anak muda.
Senada, Putu Ayu Swandewi Astuti menilai industri rokok elektronik активно membangun narasi harm reduction untuk memengaruhi persepsi publik.
“Generasi muda harus diberdayakan untuk berani menolak semua produk adiktif,” tegasnya.
BACA JUGA
