KPPU Terancam Tak Bisa Bayar Listrik dan Air Akibat Pemangkasan Anggaran, Puluhan Tenaga Outsourcing Bakal Kehilangan Pekerjaan

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menghadapi krisis keuangan akibat pemangkasan anggaran oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dampaknya, KPPU terancam tidak bisa membayar tagihan listrik dan air.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, mengungkapkan hal ini dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/2/2025). Ia menjelaskan bahwa pemotongan anggaran membuat operasional KPPU terganggu.
Anggaran KPPU Dipangkas Drastis
Pada awalnya, KPPU mendapat alokasi anggaran sebesar Rp105 miliar. Namun, Kemenkeu memangkasnya menjadi Rp67,47 miliar. Akibatnya, KPPU tidak memiliki cukup dana untuk membayar listrik dan air mulai Maret 2025.
“Berpotensi bahwa listrik, air PDAM, di Maret ini sudah enggak ada anggarannya, Pak,“ ujar Fanshurullah, dikutip dari Suara.com, jaringan Inibalikpapan.
Dampak Pemangkasan Anggaran KPPU
Selain ancaman pemutusan listrik dan air, pemotongan anggaran ini juga berdampak pada berbagai aspek operasional KPPU.
BACA JUGA :
Pemutusan Kontrak Tenaga Outsourcing: Sebanyak 66 tenaga kebersihan dan keamanan terancam kehilangan pekerjaan pada Juli 2025.
Penghentian Langganan Internet dan Telepon: Anggaran hanya cukup untuk membayar layanan ini hingga Juli.
Operasional Kantor Wilayah Terganggu: Tujuh kantor wilayah KPPU berisiko berhenti beroperasi.
Pemangkasan Anggaran Juga Terjadi di Lembaga Lain
Dalam rapat tersebut, Komisi VI DPR juga menerima laporan pemangkasan anggaran di beberapa kementerian dan lembaga lain, termasuk Kementerian Perdagangan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Kementerian BUMN.
Dampak pemotongan anggaran ini masih menjadi perhatian DPR, terutama dalam menjaga keberlangsungan layanan publik dan operasional lembaga-lembaga terkait.
BACA JUGA