Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Dugaan ‘Organisasi Bayangan’
JAKARTA, inibalikpapan.com – Kasus Chromebook Kemendikbudristek memasuki babak panas setelah jaksa menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa menyebut ada dugaan skema “fraud kerah putih” hingga organisasi bayangan yang dipakai mengarahkan kebijakan proyek digitalisasi pendidikan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Dalam persidangan Rabu (13/5/2026), jaksa Roy Riady menyebut perkara ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bentuk kejahatan kerah putih yang memanfaatkan jabatan dan sistem birokrasi untuk kepentingan tertentu.
“Terdakwa menggunakan otoritasnya untuk menciptakan sistem yang tidak transparan. Alih-alih memperkuat birokrasi yang ada, ia justru membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal yang bermuara pada keuntungan komersial pihak tertentu,” ujar jaksa dalam tuntutannya, melansir dari Suara, jaringan inibalikpapan.com.
Jaksa Sebut Ada Konflik Kepentingan dan Dugaan Skema Tersembunyi
Jaksa mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan terstruktur dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut. Menurut JPU, terdakwa diduga membentuk mekanisme pengambilan keputusan di luar struktur resmi kementerian.
Persidangan juga menyoroti dugaan ketidakwajaran peningkatan harta kekayaan terdakwa yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan resmi sebagai pejabat negara.
Salah satu poin yang menjadi sorotan ialah dugaan investasi Google sebesar 786 juta dolar AS atau sekitar Rp11 triliun yang disebut hanya dicatat Rp60 miliar dalam administrasi.
“Ada investasi Google sebesar 786 juta dollar AS atau sekitar Rp11 triliun, namun hanya dicatatkan sebesar Rp60 miliar dalam laporan administrasi. Kami melihat ada skema untuk menyamarkan nilai sebenarnya guna menghindari pajak dan menutupi konflik kepentingan,” kata jaksa Roy Riady.
Dituntut Bayar Rp5,6 Triliun
Selain tuntutan 18 tahun penjara, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Tak hanya itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp5,6 triliun. Nilai tersebut terdiri dari kerugian negara proyek pengadaan sebesar Rp809,59 miliar ditambah Rp4,87 triliun yang disebut sebagai harta yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya.
Jika uang pengganti tidak dibayar, terdakwa terancam tambahan hukuman sembilan tahun penjara.
Jaksa menilai kasus ini memberatkan karena terjadi di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi fondasi pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
“Tindakan korupsi ini dinilai telah menghambat pemerataan kualitas pendidikan bagi anak bangsa,” ujar jaksa.
Kesaksian Ahli Tim Nadiem Ikut Disorot
Dalam sidang tersebut, JPU juga menyoroti tiga ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Nadiem, yakni Romli Atmasasmita, I Gede Pantja Astawa, dan Ina Liem.
Jaksa menilai keterangan mereka tidak independen dan cenderung membela terdakwa.
Roy Riady bahkan mengungkap bahwa Romli Atmasasmita memiliki hubungan keluarga dengan tiga anggota tim penasihat hukum Nadiem di ADP Law Firm.
“Walaupun dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP tidak ada larangan, namun secara etik akan ada keberpihakan atau adanya konflik kepentingan,” kata jaksa.
Sementara ahli pendidikan Ina Liem dikritik karena dianggap lebih menyerupai content creator dibanding ahli yang memahami detail perkara.
Sidang kasus dugaan korupsi Chromebook ini akan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak Nadiem Makarim dan tim kuasa hukumnya.
BACA JUGA
