Mahasiswa Hukum Uniba Desak Revisi Perwali Jam Operasional Angkutan Barang

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Belasan mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Balikpapan (Uniba) yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menggelar aksi damai di Balikpapan, Selasa (4/6/2025).
Mereka menuntut Pemerintah Kota mengevaluasi dan merevisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 60 Tahun 2016 tentang jam operasional angkutan barang.
Tuntutan ini didasari kekhawatiran akan keselamatan lalu lintas di kawasan rawan kecelakaan, terutama di Simpang Muara Rapak yang selama ini dikenal sebagai “titik hitam” lalu lintas kota.
Titik Rawan Kecelakaan Jadi Sorotan Mahasiswa
Koordinator aksi, Jusliadin, menegaskan bahwa regulasi saat ini sudah tidak lagi relevan dengan situasi di lapangan.
“Kami melihat urgensi yang sangat besar untuk merevisi Perwali tersebut. Tragedi maut di Simpang Muara Rapak pada 2022 yang menewaskan lima orang dan melukai puluhan lainnya menjadi bukti nyata lemahnya pengaturan operasional truk di kawasan ini,” ujarnya.
BACA JUGA :

angkutan barang yang diterbitkan setelah kejadian tersebut tidak cukup kuat secara hukum karena tidak disertai sanksi bagi pelanggar.
“Surat edaran itu bersifat imbauan, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Padahal yang dibutuhkan saat ini adalah peraturan yang konkret dengan sanksi tegas bagi pelanggar,” tambah Jusliadin
Revisi Perwali dan Akselerasi Pembangunan Flyover
Dalam audiensi bersama Wakil Wali Kota Balikpapan, perwakilan Dinas Perhubungan, dan kepolisian, para mahasiswa menuntut adanya pembaruan regulasi berbentuk Perwali baru yang lebih kuat secara hukum dan operasional.
Mereka juga mempertanyakan kejelasan pembangunan flyover Muara Rapak, proyek yang sudah lama diwacanakan sebagai solusi permanen kemacetan dan kecelakaan di area tersebut.
“Kami sangat mendesak agar pembangunan flyover tidak hanya menjadi wacana. Tapi sambil menunggu realisasinya, pemerintah juga harus memberikan perlindungan hukum bagi pengguna jalan dengan merevisi Perwali secara tegas dan operasional,” tegas Jusliadin.
Wakil Wali Kota Balikpapan, dalam pertemuan tersebut, menyatakan sepakat untuk mengevaluasi Perwali Nomor 60 Tahun 2016. Dinas Perhubungan juga menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti masukan dari mahasiswa dan melakukan kajian teknis terhadap revisi regulasi.
Aksi damai yang dilakukan mahasiswa ini tidak hanya menjadi bentuk protes, tetapi juga aspirasi konstruktif agar pemerintah lebih serius menjamin keselamatan warga dan kepastian hukum di jalan raya.
BACA JUGA
Korlapnya Jusliadin bukan yusi liadin
Terima kasih atas koreksinya, sudah diperbaiki. Mohon maaf atas kekeliruannya