ersangka Suap Perkara Lampung Tengah, Azis Syamsuddin Terancam 5 Tahun Bui. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin setelah resmi ditahan KPK. Dia dititipkan di Rutan Polres Jaksel. (Suara.com/Yaumal)
Azis Syamsuddin Terancam 5 Tahun Bui. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin setelah resmi ditahan KPK. Dia dititipkan di Rutan Polres Jaksel. (Suara.com/Yaumal)

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan Jalani Sidang Perdana Pekan Depan

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan menjalani sidang perdana pada Senin (06/12/2021) pekan depan.

Azis Syamsuddin akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali

“Benar, sesuai penetapan majelis hakim yang kami terima, hari Senin,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

“Dijadwalkan sidang perdana atas nama terdakwa M. Azis Syamsudin di PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Ali dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).

Ali menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tentunya akan menguraikan seluruh perbuatan terdakwa Azis dalam sidang perdana dengan pembacaan surat dakwaan.

“Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan tim jaksa KPK,” imbuhnya

Azis kini telah berstatus terdakwa dalam perkara suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah yang turut melibatkan eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.

Jadi Saksi, Mantan Bupati Kukar Akui Dikenalkan Azis Syamsuddin ke Stepanus Robin Pattuju

Azis Syamsuddin didakwa dengan dakwaan, pertama 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Kedua : Pasal 13 UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Disebut-sebut bahwa dalam Anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, ada peran Azis Syamsuddin. Ia diduga meminta komitmen fee sebesar 8 persen.

Ketika alokasi anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, Azis merupakan Ketua Badan Anggaran di DPR. Ia, diduga mendapatkan fee setelah menaikan anggaran DAK di Lampung tengah.

Dalam setiap kesempatannya pun, Azis selalu menampik tuduhan tersebut. Ia, tak pernah menerima fee dari pengesahan DAK di Lampung Tengah.

Kekinian Azis resmi dijerat KPK. Ia, menyuap Robin dan advokat Maskur Husein. Ia juga langsung ditahan KPK pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Baca juga ini :  Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Penuhi Panggailan KPK

Azis bersama Aliza Gunado yang juga merupakan politikus Partai Golkar menyuap Robin mencapai Rp 3,1 miliar.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.