Menkeu Purbaya Curigai Kebocoran Restitusi Pajak Rp360 Triliun, Ancam Penjara bagi Pelaku
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kegeramannya terkait melonjaknya angka restitusi pajak tahun 2025 yang mencapai Rp360 triliun. Bendahara Negara ini mencium adanya indikasi kebocoran besar dalam proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut.
Restitusi pajak sendiri merupakan hak wajib pajak untuk meminta kembali kelebihan pembayaran pajak kepada negara, yang biasanya terjadi karena kesalahan hitung atau nilai setor yang lebih besar dari pajak terutang.
“Restitusi tahun lalu itu besar sekali, Rp360 triliun. Laporan ke saya tidak terlalu jelas dari bulan ke bulan. Sekarang mulai dimonitor, saya curiga di sana ada sedikit kebocoran,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (13/4/2026), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Audit Total 2020–2025: Internal dan Eksternal
Guna mengusut tuntas kecurigaan tersebut, Menkeu akan melakukan audit menyeluruh terhadap restitusi pajak di berbagai sektor, mulai dari sumber daya alam (SDA) hingga industri lainnya. Audit ini mencakup periode lima tahun terakhir, yakni 2020 hingga 2025.
Skema audit akan dilakukan melalui dua jalur:
- Internal: Kementerian Keuangan akan fokus melakukan audit mendalam pada data restitusi tahun anggaran 2025.
- Eksternal: Menkeu telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit rekam jejak restitusi periode 2020–2025.
“Kita perketat. Bukan berarti restitusi dihentikan, tapi jangan sampai pihak yang tidak berhak justru mendapatkan restitusi,” tegasnya.
Soroti Industri Batu Bara: “Kita Rugi Habis”
Purbaya memberikan catatan khusus pada industri batu bara. Ia menyoroti fenomena di mana perusahaan sektor ini mampu mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Rp25 triliun per tahun.
Menurutnya, angka pengembalian tersebut tidak sebanding dengan pemasukan (income) PPN yang diterima negara. “Saya mengeluarkan Rp25 triliun dibanding income untuk PPN itu sudah tidak benar. Kalau saya bayar lebih banyak dibanding yang dia serahkan, negara rugi habis,” paparnya dengan nada tinggi.
Ancaman Jalur Hukum dan Target Audit
Menkeu tidak main-main dalam menindak penyelewengan pajak ini. Ia mengancam akan menyeret pihak-pihak yang “bermain”, baik dari oknum internal Kemenkeu maupun pihak eksternal/perusahaan, ke jalur hukum.
“Kalau ada yang main-main, kita auditkan. Kita masukkan penjara, baik eksternal maupun internal,” imbuh Purbaya.
Audit BPKP ditargetkan rampung dalam dua bulan ke depan. Menkeu berjanji akan kembali memberikan laporan kepada DPR RI pada triwulan kedua 2026 setelah seluruh data terkumpul. Langkah ini diharapkan mampu menutup celah kebocoran anggaran yang selama ini membebani penerimaan negara.
BACA JUGA
