Menteri ESDM: Legalitas Hanya untuk Sumur Minyak Rakyat Lama, Bukan Sumur Baru

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa legalisasi sumur minyak rakyat yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 hanya berlaku untuk sumur-sumur tua yang sudah beroperasi sejak lama. Pemerintah tidak membuka izin baru untuk pengeboran sumur minyak rakyat.
“Hanya untuk yang sudah telanjur, bukan semuanya. Jangan salah,” kata Bahlil dalam keterangan resmi, dikutip dari Info Publik.
Pernyataan ini menepis anggapan bahwa pemerintah melegalkan seluruh aktivitas pengeboran minyak rakyat. Menurut Bahlil, regulasi baru ini diterbitkan untuk mengakomodasi kenyataan di lapangan, di mana ribuan sumur tua rakyat beroperasi secara ilegal dan tanpa pengawasan lingkungan maupun pasar yang sah.
15.000–20.000 Barel per Hari dari Sumur Rakyat
Menurut perhitungan pemerintah, produksi dari sumur minyak rakyat saat ini mencapai 15.000 hingga 20.000 barel minyak per hari. Namun, selama ini hasilnya justru masuk ke rantai pasok ilegal. Melalui Permen ESDM No. 14/2025, pemerintah ingin menjembatani kondisi tersebut dengan memberikan kepastian hukum dan akses pasar yang legal bagi masyarakat.
“Kasihan mereka kalau terus-terusan dibayangi masalah hukum. Mereka ini saudara-saudara kita juga. Karena itu, legalisasi ini penting, tidak hanya untuk meningkatkan lifting nasional, tapi juga menjaga lingkungan dan memberdayakan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai contoh, di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, terdapat 7.721 titik sumur minyak rakyat yang dikelola oleh lebih dari 231 ribu warga. Potensi besar ini, menurut Bahlil, tak boleh terus dibiarkan di area abu-abu hukum.
SKK Migas Pemetakan dan Dorong Kolaborasi dengan KKKS
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mulai memetakan posisi sumur-sumur rakyat, terutama yang berada di wilayah kerja kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
“Kami inventarisasi sumur mana saja yang berada di dalam wilayah kerja KKKS,” kata Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto.
Sumur rakyat yang berada di wilayah KKKS akan diarahkan untuk bekerja sama dengan perusahaan migas terkait. Bentuk kerja sama bisa berupa pembinaan teknis, pengawasan, dan pengelolaan hasil produksi.
Sementara untuk sumur yang berada di luar wilayah KKKS, SKK Migas akan memperluas koordinat pencocokan agar tetap dapat diintegrasikan dalam sistem yang legal.
“Mayoritas sumur-sumur rakyat ini berada di wilayah kerja Pertamina,” ujar Djoko.
SKK Migas kini tengah menyusun petunjuk teknis operasional terkait pengelolaan sumur minyak rakyat, termasuk mekanisme kerja sama, aspek lingkungan, dan penyaluran hasil produksi secara legal. Petunjuk ini akan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
BACA JUGA