Batas Akhir SPT Tahunan Hari Ini, DJP Kaltimtara Perpanjang Layanan Hingga Pukul 24.00 WITA
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) mengambil langkah proaktif menjelang batas akhir relaksasi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi pada 30 April 2026.
Guna memfasilitasi wajib pajak yang belum melapor, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kaltim dan Kaltara resmi memperpanjang jam operasional hingga tengah malam.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh wajib pajak mendapatkan asistensi maksimal di tengah kesibukan jam kerja biasa.
Jadwal Perpanjangan Layanan KPP
Seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Kaltimtara akan melayani wajib pajak dengan jadwal sebagai berikut:
- Rabu, 29 April 2026: Layanan dibuka hingga pukul 21.00 WITA.
- Kamis, 30 April 2026: Layanan diperpanjang hingga pukul 24.00 WITA.
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Kaltimtara, Teddy Heriyanto, menegaskan bahwa seluruh personel siap memberikan asistensi penuh bagi masyarakat yang ingin melaksanakan kewajibannya.
“Diharapkan wajib pajak mendapatkan kemudahan layanan asistensi dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya, khususnya menjelang batas akhir pada 29 dan 30 April 2026,” ujar Teddy.
Bisa Konsultasi Hingga Aktivasi Akun Coretax
Selain asistensi pelaporan SPT, petugas di lokasi juga melayani berbagai kebutuhan administrasi perpajakan lainnya, di antaranya:
- Aktivasi akun Coretax bagi wajib pajak yang belum terdaftar.
- Pembuatan Kode Otorisasi DJP.
- Konsultasi perpajakan langsung dengan petugas ahli.
Perluasan jangkauan layanan ini diharapkan tidak hanya mempermudah wajib pajak secara teknis, tetapi juga meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap penggunaan aplikasi sistem perpajakan terbaru, Coretax.
Bagi warga Balikpapan dan sekitarnya yang belum melaporkan pajak tahunannya, segera manfaatkan waktu tambahan ini sebelum sistem ditutup dan terkena denda keterlambatan. ***
BACA JUGA
