Menteri PPPA Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Desak Tersangka Segera Ditahan
PATI, Inibalikpapan.com — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk mengawal ketat penegakan hukum serta pemulihan korban kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dalam Rapat Koordinasi Terbatas yang digelar Minggu (3/5/2026), Menteri PPPA menekankan bahwa hak-hak korban harus menjadi prioritas utama dalam penyelesaian kasus ini.
Desak Penahanan Tersangka Lewat UU TPKS
Dalam siaran persnya, Menteri PPPA mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas dan transparan dengan mengimplementasikan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Menteri menjelaskan bahwa Pasal 45 UU TPKS memungkinkan penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Penahanan dinilai krusial untuk mencegah potensi intimidasi terhadap korban, meminimalisasi risiko tersangka melarikan diri, serta menjamin kelancaran proses hukum.
Karena korban masih berusia anak saat kejadian, penggunaan UU Perlindungan Anak juga ditekankan guna memberikan pemberatan hukuman bagi pelaku.
Apresiasi Pendampingan Korban Sejak 2024
Kasus ini dilaporkan sejak Juli 2024, dan Menteri PPPA memberikan apresiasi kepada UPTD PPA Kabupaten Pati yang telah konsisten melakukan pemeriksaan psikologis serta pendampingan terhadap korban dan keluarganya.
Sebelum rapat, Menteri juga melakukan pertemuan tertutup dengan salah satu korban untuk mendengarkan kesaksian langsung dan memberikan dukungan mental.
Komitmen Pemkab Pati: Kawal Hingga Tuntas
Pelaksana Tugas. Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengakui bahwa peristiwa ini merupakan luka mendalam bagi masyarakat.
Chandra mendorong Polresta Pati untuk segera melakukan tindakan tegas kepada pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemerintah Kabupaten Pati berkomitmen menjamin perlindungan menyeluruh bagi korban, mulai dari aspek medis, psikologis, hingga bantuan hukum dan sosial.
Langkah Preventif: Pesantren Ramah Anak
Sebagai solusi jangka panjang, Kementerian PPPA akan memperkuat program Pesantren Ramah Anak bekerja sama dengan Kementerian Agama dan pemerintah daerah.
Masyarakat juga diimbau untuk berani melaporkan segala bentuk kekerasan melalui hotline SAPA 129 atau WhatsApp di nomor 08111-129-129. ***
BACA JUGA
