Praktik Outsourcing Disorot, Disnaker Dorong Kepastian Status Pekerja

Kepala Disnaker Balikpapan Adamin Siregar

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Kota Balikpapan diwarnai sorotan terhadap praktik outsourcing yang dinilai masih menyisakan banyak persoalan bagi pekerja. 


Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan menilai sistem alih daya saat ini belum sepenuhnya memberikan perlindungan dan kepastian masa depan bagi buruh.


Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar mengatakan, secara hukum sistem outsourcing memang masih diperbolehkan karena diatur dalam regulasi ketenagakerjaan nasional. Namun dalam pelaksanaannya, banyak pekerja justru mengalami ketidakpastian status kerja dalam jangka panjang.


“Secara aturan, outsourcing diperbolehkan. Tetapi dalam praktiknya, banyak pekerja yang tidak mendapatkan kepastian. Terutama terkait status dan jenjang karier mereka,” ujar Adamin, Senin (4/5/2026).


Menurutnya, persoalan yang paling sering terjadi adalah pola kontrak kerja yang terus diperpanjang setiap tahun. Tanpa adanya kejelasan pengangkatan sebagai pegawai tetap. Kondisi tersebut membuat pekerja tetap berada dalam posisi rentan meski telah bekerja bertahun-tahun di perusahaan yang sama.


Adamin menilai pekerja outsourcing yang memiliki kinerja baik dalam kurun waktu tertentu seharusnya memiliki kesempatan untuk menjadi karyawan tetap. Namun, kenyataannya kontrak kerja sering kali hanya diperpanjang tanpa perubahan status.


“Kalau seseorang sudah bekerja lama, idealnya ada peluang menjadi pegawai tetap. Tapi yang sering terjadi, kontraknya hanya diperpanjang tanpa kepastian,” katanya.

Pemutusan Hubungan Kerja


Selain persoalan kontrak berkepanjangan, Disnaker juga menyoroti praktik pemutusan hubungan kerja setelah masa kerja tertentu, misalnya lima tahun, lalu pekerja direkrut kembali sebagai tenaga baru. Skema seperti ini dinilai merugikan pekerja karena masa kerja sebelumnya dianggap terputus.


“Setelah kontrak diputus, diberi jeda, lalu direkrut kembali sebagai pekerja baru. Ini membuat masa kerja sebelumnya seolah hilang,” tegas Adamin.


Ia menyebut, aspirasi buruh untuk menghapus atau membatasi sistem outsourcing kini semakin menguat dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun karena berkaitan dengan revisi undang-undang, pemerintah daerah hanya dapat mendorong pembahasan tersebut ke pemerintah pusat.


Disnaker Balikpapan berharap ke depan regulasi ketenagakerjaan dapat memberikan batasan yang lebih jelas terkait masa kontrak outsourcing, sehingga pekerja memiliki jalur yang pasti menuju status pegawai tetap.


“Harapan buruh sederhana: setelah satu atau dua tahun bekerja dengan baik. Ada kepastian untuk diangkat menjadi pegawai tetap. Itu bentuk keadilan yang terus diperjuangkan,” pungkasnya.(***/Adv Diskominfo Balikpapan)

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses