Menteri Purbaya Akui Anggaran Pendidikan Tak Mencapai 20 Persen, Belum Penuhi Amanat UUD 1945

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Suara.com/Dicky Prastya]
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Suara.com/Dicky Prastya]

JAKARTA, inibalikpapan.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui realisasi anggaran pendidikan sepanjang 2025 belum mencapai ketentuan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pemerintah menyebut kendala teknis pelaksanaan program dan kebutuhan belanja mendesak menjadi penyebab utama target tersebut belum terpenuhi.

Purbaya menjelaskan, pelaksanaan anggaran pendidikan tidak sepenuhnya berjalan sesuai rencana karena sejumlah kementerian dan lembaga pelaksana belum siap menjalankan program yang telah disusun.

“Dalam pelaksanaan kadang-kadang ada kendala sana-sini kan? Bisa saja unit yang, departemen yang menjalankan kebijakannya enggak siap seperti itu kan,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Selain kesiapan program, pemerintah juga harus mengalihkan perhatian pada kebutuhan belanja yang bersifat mendesak, seperti penanganan bencana banjir yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Menurut Purbaya, kondisi tersebut membuat penyerapan anggaran pendidikan berjalan lebih lambat dibandingkan perencanaan awal, meski alokasi anggarannya telah disiapkan.

“Untuk mendesain pendidikan naik perlu waktu juga kan? Mungkin ada yang terlambat di situ. Tapi ke depan akan kita bereskan itu,” ujarnya.

Komitmen untuk Anggaran Tahun Berikutnya

Meski demikian, Purbaya memastikan pemerintah berkomitmen memenuhi amanat konstitusi pada tahun anggaran berikutnya. Sejumlah program pendidikan diproyeksikan menjadi motor utama penyerapan anggaran, mulai dari Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, rehabilitasi sekolah, hingga penyediaan layar interaktif untuk kegiatan belajar mengajar.

Pemerintah juga akan memperkuat pendanaan pendidikan tinggi melalui tambahan anggaran sebesar Rp25 triliun untuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

“Jadi alokasi yang ada untuk pendidikan akan dipastikan mencapai 20 persen dan itu enggak susah-susah amat,” kata Purbaya.

Sebagai informasi, kewajiban mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen diatur dalam Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan dari APBN maupun APBD guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Pengakuan pemerintah ini menjadi sorotan karena alokasi anggaran pendidikan merupakan amanat konstitusi yang selama ini menjadi salah satu indikator komitmen negara dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui sektor pendidikan.***

Penulis: Donny M.
Sumber: Suara.com
Editor: Donny

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses