Gandeng REI, Pemkot Balikpapan Ingin Lebih Banyak Hunian Layak di Tengah Laju Pembangunan IKN
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Kebutuhan hunian di Balikpapan berpotensi terus meningkat seiring perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN). Pemerintah Kota Balikpapan mendorong Real Estate Indonesia (REI) Balikpapan mempercepat penyediaan rumah layak sekaligus memperkuat investasi sektor properti agar mampu menjawab lonjakan kebutuhan tersebut.
Langkah penting untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang terus meningkat seiring posisi Balikpapan sebagai kota penyangga utama IKN.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menyampaikan hal ini saat menghadiri tasyakuran dan silaturahmi bersama pengurus Komisariat REI Balikpapan, Kamis (9/7).
Menurut Bagus, REI selama ini menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan. Karena itu, pembangunan kawasan perumahan harus tetap mengedepankan kepastian hukum, kepatuhan terhadap tata ruang, serta perlindungan lingkungan.
“REI memiliki peran penting dalam mendukung visi Balikpapan sebagai kota global yang nyaman untuk semua. Karena itu, sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha perlu terus diperkuat agar pembangunan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Permudah Perizinan
Dalam kesempatan itu, Pemkot Balikpapan juga menegaskan dukungannya terhadap Program Nasional Pembangunan Tiga Juta Rumah.
Pemerintah berkomitmen mempercepat pelayanan perizinan, terutama pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), melalui penyederhanaan proses birokrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain pembangunan rumah baru, pemerintah juga mengajak pengembang ikut berperan dalam penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) maupun kemitraan pembangunan.
Pemkot turut mengingatkan pentingnya mencegah munculnya kawasan kumuh dengan memastikan setiap pembangunan perumahan menghadirkan infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan, drainase, sanitasi, dan utilitas lainnya.
Pengembang juga harus memenuhi kewajiban penyerahan prasarana, sarana, utilitas (PSU) serta tempat pemakaman umum (TPU) kepada pemerintah daerah. Tentu sesuai ketentuan agar pelayanan publik berjalan optimal.
Menghadapi pertumbuhan Balikpapan sebagai kota penyangga IKN, pemerintah berharap pembangunan kawasan permukiman dilakukan secara terintegrasi dan ramah lingkungan. Sehingga mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.***
Penulis: Samsul
Editor: Donny M.
BACA JUGA
