Pedagang Eks Kebakaran Pasar Sepinggan Balikpapan Tak Otomatis Dapat TPS, Ini Syaratnya

Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Haemusri
Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Haemusri (foto : Inibalikpapan/Samsul)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan mulai menyiapkan penempatan pedagang eks kebakaran Pasar Sepinggan ke tempat penampungan sementara (TPS). Namun, pedagang yang terdampak tidak otomatis mendapatkan petak.

Dinas Perdagangan Kota Balikpapan menetapkan sejumlah kriteria sebagai dasar prioritas penempatan pedagang di TPS.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Haemusri saat sosialisasi rencana peruntukan petak TPS bersama para pedagang eks kebakaran Pasar Sepinggan.

“Intinya kita sosialisasikan terkait dengan rencana peruntukan TPS tersebut. Prioritasnya adalah yang memiliki surat izin tempat berusaha,” kata Haemusri.

Tiga Syarat Pedagang Prioritas

Haemusri menjelaskan, setidaknya terdapat tiga kriteria utama yang menjadi dasar penentuan pedagang yang diprioritaskan menempati petak TPS.

Pertama, pedagang harus memiliki surat izin tempat berusaha. Kedua, pedagang tersebut masih aktif menjalankan kegiatan perdagangan atau masih berjualan.

“Yang kedua mereka aktif berjualan,” ujarnya.

Syarat ketiga berkaitan dengan ketentuan retribusi.

“Yang ketiga bebas retribusi, sehingga itu menjadi syarat utama yang harus dipenuhi oleh pedagang untuk menempati petak-petak yang ada di Pasar Sepinggan,” jelasnya.

Kriteria tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menata calon penghuni TPS agar fasilitas yang disiapkan benar-benar diberikan kepada pedagang yang sebelumnya aktif menjalankan usaha di Pasar Sepinggan.

TPS Jadi Ruang Pemulihan Pedagang

Penempatan TPS menjadi bagian dari upaya Pemkot Balikpapan menyediakan kembali ruang usaha bagi pedagang yang terdampak kebakaran.

Bagi pedagang, keberadaan tempat berjualan menjadi salah satu kebutuhan penting untuk memulihkan aktivitas ekonomi setelah usaha mereka terdampak musibah.

Karena itu, sosialisasi dilakukan sebelum proses penempatan dimulai. Pemerintah menyampaikan ketentuan secara langsung agar pedagang memahami persyaratan sekaligus mekanisme penataan petak TPS.

Selanjutnya, Dinas Perdagangan akan melakukan proses penataan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dengan mengutamakan pedagang yang memenuhi persyaratan.

Dengan tersedianya TPS, aktivitas perdagangan diharapkan dapat kembali berjalan sembari proses pemulihan Pasar Sepinggan dilakukan.

Bagi pedagang eks kebakaran, kepastian tempat berjualan menjadi langkah penting untuk kembali menggerakkan usaha dan memulihkan sumber penghasilan yang sempat terhenti akibat kebakaran.

Penulis : Samsul

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses