Bawaslu-KPU Kaltim Sinkronkan Data Pemilih, Hak Pilih Warga Jadi Sorotan

Hasil Pilkada
Ilustrasi Pilkada 2024. (Foto: Pexels/ Element5 Digital, Free to Use)

SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Akurasi data pemilih menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur. Kedua lembaga mencermati dan menyinkronkan data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2026 untuk memastikan setiap perubahan data ditangani secara tepat.

Pencermatan dilakukan dalam koordinasi Bawaslu dan KPU Kaltim di Kantor KPU Kaltim, Rabu (9/9/2026). Sejumlah perubahan menjadi perhatian, mulai dari warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, hingga pembaruan elemen data kependudukan.

Bagi penyelenggara pemilu, pemutakhiran tersebut bukan sekadar pekerjaan administratif. Data pemilih yang akurat berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

Anggota Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung bersama Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Kaltim Dedy Wahyudiansyah serta jajaran staf hadir dalam kegiatan tersebut.

Dari KPU Kaltim, pencermatan dibuka Anggota KPU Kaltim Suardi dan dihadiri Anggota KPU Kaltim Asmadi Asnan bersama jajaran.

Setiap Perubahan Data Harus Ditindaklanjuti

Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu dan KPU Kaltim menyelaraskan hasil pencermatan PDPB sekaligus membahas perubahan yang ditemukan di lapangan.

Setiap temuan dan pembaruan data akan ditindaklanjuti sesuai tugas dan kewenangan masing-masing lembaga. Langkah ini penting untuk mencegah data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat tetap tercatat, sekaligus memastikan warga yang memenuhi syarat tidak terlewat dalam daftar pemilih.

Bawaslu Kaltim menilai pemutakhiran secara berkala menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih. Data yang terus diperbarui diharapkan mampu mencerminkan kondisi pemilih yang sebenarnya.

Fondasi Pemilu yang Berintegritas

Sinergi antara Bawaslu dan KPU dinilai perlu terus diperkuat agar perubahan data dapat ditemukan dan ditangani tepat waktu.

Kualitas daftar pemilih pada akhirnya menjadi salah satu fondasi penting penyelenggaraan pemilu yang akurat, transparan dan berintegritas.

Karena itu, pencermatan PDPB tidak hanya berkaitan dengan angka dalam daftar pemilih, tetapi juga memastikan hak konstitusional masyarakat untuk memilih tetap terlindungi.

Sumber : Bawaslu/Pemprov

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses