Pelatih Pelaku Kekerasan Seksual Harus Dihukum dan Dilarang Kembali ke Dunia Olahraga

Menpora RI, Erick Thohir menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum yang dilakukan pihak Kepolisian dalam menangani kasus yang dilakukan mantan pelatih kepala Pelatnas FPTI berinisial HB.(foto:dok/POLRI/Kemenpora)
Menpora RI, Erick Thohir menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum yang dilakukan pihak Kepolisian dalam menangani kasus yang dilakukan mantan pelatih kepala Pelatnas FPTI berinisial HB.(foto:dok/POLRI/Kemenpora)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menegaskan tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual di dunia olahraga Indonesia.

Pernyataan tegas itu disampaikan menyusul penetapan mantan pelatih kepala Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) berinisial HB sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap lima atlet putri panjat tebing.

Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri telah menangani perkara tersebut. Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan kekerasan seksual itu terjadi berulang dalam rentang 2022 hingga Desember 2025.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Erick menegaskan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mendukung penuh proses hukum dan meminta pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

Pelaku Diminta Dilarang Kembali ke Dunia Olahraga

Menurut Erick, kasus tersebut harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pelatih, pengurus dan pihak yang memiliki posisi atau relasi kuasa terhadap atlet.

“Kami mendukung penuh langkah Kepolisian dalam menegakkan hukum dan mengungkap perkara ini secara tuntas serta menetapkan pelaku sebagai tersangka,” ujar Erick, dikutip dari laman Kemenpora.

Ia menegaskan kekerasan dan pelecehan tidak boleh mendapat ruang dalam ekosistem olahraga. Bahkan, pelaku kekerasan seksual menurutnya tidak semestinya kembali berkecimpung dalam dunia olahraga.

“Setiap pelaku harus mendapatkan hukuman setimpal serta dilarang kembali berkecimpung di dunia olahraga,” tegas Erick.

Menpora juga memastikan negara harus berpihak kepada korban dan menjamin mereka memperoleh perlindungan serta pendampingan.

“Negara tidak boleh membiarkan atlet yang seharusnya berada di lingkungan yang aman justru mengalami kekerasan atau pelecehan. Saya ingin para korban tahu bahwa mereka tidak sendiri. Pemerintah hadir dan berpihak pada korban,” katanya.

Bukan Sekadar Kasus Hukum, Tapi Alarm bagi Dunia Olahraga

Erick menilai kasus tersebut tidak boleh dipandang semata sebagai perkara pidana yang melibatkan satu orang pelaku.

Kasus ini, menurutnya, harus menjadi momentum untuk membenahi sistem perlindungan atlet secara menyeluruh di Indonesia.

Ia meminta seluruh induk organisasi cabang olahraga, federasi, pengurus, pelatih hingga ofisial menjadikan keselamatan atlet sebagai prioritas utama.

“Olahraga harus menjadi ruang yang aman bagi setiap atlet untuk tumbuh, berlatih, berprestasi, dan mengharumkan nama bangsa,” ujarnya.

Erick menegaskan tidak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan dan relasi kuasa dalam proses pembinaan atlet.

“Tidak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan, relasi kuasa, kekerasan, apalagi kekerasan seksual. Prestasi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan martabat dan keselamatan atlet,” tegasnya.

Korban Diminta Fokus Pemulihan

Menpora berharap lima atlet putri yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual mendapatkan ruang untuk memulihkan kondisi fisik dan psikologis tanpa tekanan maupun stigma.

Ia meminta seluruh pihak memberikan dukungan agar korban dapat melanjutkan kehidupan dan karier olahraga mereka.

“Harapan saya kepada para korban, tetap kuat dan jangan merasa bersalah atas apa yang terjadi. Fokus pada pemulihan diri,” kata Erick.

Menurutnya, dukungan harus datang dari keluarga, federasi, pemerintah hingga masyarakat.

“Yang harus kita bangun adalah lingkungan yang membuat korban merasa aman untuk menjalani kehidupan dan karier mereka kembali,” tambahnya.

Kemenpora Dorong Sistem Perlindungan Atlet

Erick memastikan Kemenpora akan terus mendorong penguatan sistem perlindungan atlet di seluruh cabang olahraga.

Sistem tersebut mencakup upaya pencegahan, mekanisme pengaduan, pendampingan hingga penanganan kasus yang berpihak kepada korban.

“Kita ingin membangun olahraga Indonesia yang bersih. Bersih bukan hanya dari doping atau pengaturan pertandingan, tetapi juga bersih dari kekerasan, pelecehan, intimidasi, dan penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.

Menurut Erick, integritas olahraga tidak hanya diukur melalui prestasi dan perolehan medali.

Cara sebuah negara memperlakukan atlet, terutama ketika mereka menghadapi kekerasan, juga menjadi ukuran penting.

“Medali itu penting, tetapi keselamatan, martabat, dan masa depan atlet jauh lebih penting. Jangan pernah ada lagi atlet yang merasa harus memilih antara mengejar prestasi dan melindungi dirinya sendiri,” pungkas Erick.

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses