Perda Disabilitas Belum Masuk Propemperda 2025, Tunggu Inisiatif Komisi IV DPRD

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Harapan sejumlah elemen masyarakat, khususnya kelompok buruh dan komunitas penyandang disabilitas, untuk memiliki payung hukum khusus dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas di Kota Balikpapan, tampaknya masih harus menunggu.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, menegaskan bahwa hingga saat ini usulan tersebut belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
“Belum ada, kami masih menunggu inisiatif dari Komisi IV,” kata Andi Arif Agung kepada media, Selasa (6/5/2025).
Menurut legislator dari Partai Golkar yang akrab disapa A3 ini, usulan pembentukan Perda Disabilitas sebenarnya bukan hal baru. Pada tahun lalu, serikat buruh di Balikpapan telah menyuarakan perlunya peraturan khusus yang melindungi hak-hak penyandang disabilitas. Terutama dalam konteks ketenagakerjaan. Usulan tersebut disampaikan melalui Komisi IV DPRD yang membidangi kesejahteraan rakyat.
Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut konkret dari pihak pengusul dalam bentuk naskah akademik atau draf awal yang bisa dibahas bersama Bapemperda. Padahal, menurut A3, setiap usulan pembentukan perda harus melewati proses kajian yang ketat.
“Setiap perda yang masuk ke Bapemperda pasti akan dikaji dulu, mulai dari urgensinya, substansinya, hingga potensi tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada,” jelasnya.
Dalam kasus Perda Disabilitas, A3 menduga bahwa substansi yang diusulkan beririsan erat dengan Perda Ketenagakerjaan yang sudah lebih dulu disahkan oleh DPRD. Karena itu, langkah pertama yang akan dilakukan Bapemperda adalah mengevaluasi apakah perlindungan terhadap tenaga kerja penyandang disabilitas sudah termuat di dalam regulasi tersebut.
“Kalau memang isinya sudah ada di Perda Ketenagakerjaan, tentu tidak perlu ada perda baru. Tapi jika belum diatur secara khusus, bisa saja opsi revisi perda menjadi langkah yang lebih efisien,” tambahnya.
Langkah revisi dipandang lebih tepat untuk menghindari tumpang tindih regulasi yang dapat membingungkan dalam implementasi di lapangan. Selain itu, revisi perda dianggap lebih cepat dibanding proses pembentukan perda baru dari awal.
Ikuti Mekanisme yang Berlaku
A3 juga menegaskan bahwa DPRD pada dasarnya terbuka terhadap semua bentuk aspirasi masyarakat. Namun, setiap usulan harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Termasuk adanya inisiatif resmi dari komisi terkait.
“Kalau Komisi IV sudah mengajukan inisiatif dan menyertakan kajian serta kebutuhan yang jelas, kami di Bapemperda tentu akan memprosesnya sesuai aturan,” tegasnya.
Dukungan terhadap perda ini sebenarnya sudah mulai bergema di kalangan masyarakat sipil sejak tahun lalu. Beberapa organisasi disabilitas dan serikat pekerja menyuarakan pentingnya perlindungan hukum yang lebih spesifik bagi penyandang disabilitas. Terutama dalam akses kerja, pendidikan, layanan publik, dan infrastruktur.
Namun, tanpa dukungan politik dan dorongan legislasi yang konkret dari DPRD, wacana tersebut masih menggantung. Bagi para penyandang disabilitas. Kehadiran perda ini tidak hanya soal hak. Tetapi juga soal pengakuan dan keadilan sosial di tengah masyarakat yang inklusif.
Kini bola ada di tangan Komisi IV DPRD Balikpapan. Jika inisiatif segera diajukan, maka pembahasan bisa dimulai lebih awal dan kemungkinan masuk. Dalam Propemperda Perubahan 2025 atau Propemperda 2026.***
Editor : Ramadani
BACA JUGA