Top Header Ad
Top Header Ad

Polisi Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Belakang Kantor PT PELNI Balikpapan, Terungkap dari Laporan Warga

Barang bukti yang diamankan / Polresta Balikpapan
Barang bukti yang diamankan / Polresta Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Unit Penegakan Hukum (Gakum) Sat Polairud Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan belakang kantor PT PELNI, Jalan Pelayaran, Kelurahan Prapatan, Balikpapan Kota.

Penangkapan berlangsung pada Jumat (20/6/2025) pukul 15.00 WITA, dan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kepolisian langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasil pemantauan mengarah pada seorang pria yang berkendara menggunakan sepeda motor Honda Genio.

Petugas menghentikan dan memeriksa pengendara, dan ditemukan tiga paket sabu seberat bruto 1,01 gram di saku depan celananya.

“Tersangka langsung kami amankan bersama barang bukti dan dibawa ke Mako Sat Polairud Polresta Balikpapan,” ujar Plt Kasat Polairud dalam keterangannya.

Identitas Tersangka: Pengangguran Asal Prapatan

Pelaku diketahui bernama inisial H (31) Ia beralamat di Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota, dan diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

BACA JUGA :

Barang Bukti yang Diamankan:

  • 3 paket sabu dengan berat bruto total 1,01 gram
  • 1 unit motor Honda Genio hitam-merah
  • 1 STNK
  • 1 ponsel OPPO F7 merah
  • 1 dompet berisi KTP, SIM A & C, dan 4 kartu ATM dari berbagai bank
  • 1 kunci motor, 1 jam tangan, dan 1 celana jeans hitam

Diduga Bagian dari Jaringan Peredaran Narkoba Lokal

Kasus ini telah dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi menduga lokasi penangkapan merupakan titik transaksi narkoba yang sudah berulang kali digunakan.

“Kami masih mendalami apakah kawasan belakang kantor PT PELNI ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika di Balikpapan,” ujar petugas.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses