Menaker Terbitkan Aturan Baru! Jenis Pekerjaan Outsourcing Kini Dibatasi, Langgar Ketentuan Siap-Siap Sanksi
JAKARTA, Inibalikpapan.com — Pemerintah resmi memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja alih daya (outsourcing) melalui penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi langkah konkret dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil bagi para buruh.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa aturan ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembatasan pekerjaan alih daya.
Hanya Bidang Tertentu yang Boleh Outsourcing
Dalam Permenaker terbaru ini, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan. Bidang-bidang tersebut meliputi:
- Layanan Kebersihan (Cleaning Service).
- Penyediaan Makanan dan Minuman (Catering).
- Keamanan (Security).
- Penyediaan Pengemudi dan Angkutan Pekerja.
- Layanan Penunjang Operasional.
- Sektor Energi: Pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Kewajiban Perjanjian Tertulis dan Hak Pekerja
Perusahaan pemberi kerja kini wajib memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan alih daya. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya harus memuat:
- Jenis pekerjaan dan jangka waktu.
- Lokasi kerja dan jumlah pekerja.
- Perlindungan kerja serta hak dan kewajiban para pihak.
Selain itu, perusahaan alih daya wajib menjamin seluruh hak pekerja sesuai undang-undang, mulai dari upah layak, upah lembur, cuti tahunan, K3, jaminan sosial (BPJS), hingga Tunjangan Hari Raya (THR) dan hak atas Pesangon jika terjadi PHK.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Menaker Yassierli menegaskan bahwa regulasi ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang membandel atau tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Pemerintah berkomitmen mendorong hubungan industrial yang harmonis dengan semangat “maju industrinya, sejahtera pekerjanya”.
“Melalui Permenaker ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan,” ujar Yassierli dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (30/04/2026). / Setpres
BACA JUGA
