Polresta Balikpapan Bongkar 47 Kasus Narkoba, 54 Tersangka Ditangkap
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polresta Balikpapan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Selama pelaksanaan Operasi Antik 2026 yang berlangsung pada 10–30 Juli 2026, aparat berhasil mengungkap 47 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan menangkap 54 tersangka.
Dari operasi tersebut, polisi menyita 205,51 gram bruto sabu dengan nilai ekonomis peredaran gelap diperkirakan mencapai Rp308,26 juta.
Wakapolresta Balikpapan AKBP Fauzan Arianto mengatakan Operasi Antik merupakan bagian dari program prioritas nasional dalam upaya mempersempit ruang gerak jaringan narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Polresta Balikpapan bersama seluruh jajaran berkomitmen melaksanakan arahan pimpinan secara konsisten melalui penegakan hukum yang tegas, pencegahan yang berkelanjutan, serta rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (31/7/2026).
Sabu Disita, Ribuan Jiwa Diklaim Terselamatkan
Menurut Fauzan, keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari banyaknya tersangka maupun barang bukti yang berhasil diamankan.
Ia menegaskan, setiap gram narkotika yang berhasil disita berarti mencegah penyalahgunaan yang dapat merusak masa depan masyarakat.
“Barang bukti yang kami sita diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 2.055 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Ini bukan sekadar angka, melainkan bentuk nyata penyelamatan masa depan generasi bangsa,” katanya.
Tak Hanya Menangkap, Polisi Gencarkan Pencegahan
Selain penindakan, Polresta Balikpapan juga memperkuat langkah pencegahan melalui berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi.
Penyuluhan bahaya narkotika dilakukan di sekolah-sekolah, disertai silaturahmi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh adat untuk membangun kesadaran bersama dalam memerangi narkoba.
Di sisi lain, kepolisian juga meningkatkan patroli dan razia melalui Unit Kecil Lengkap (UKL) di sejumlah titik yang dinilai rawan.
Dalam aspek rehabilitasi, satu orang korban penyalahgunaan narkotika telah menjalani program pemulihan melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Ajak Masyarakat Laporkan Peredaran Narkoba
Fauzan menegaskan, perang melawan narkotika tidak mungkin dimenangkan hanya oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan sangat bergantung pada kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Polri, BNN, TNI, pemerintah daerah, kejaksaan, pengadilan, dinas kesehatan, lembaga pendidikan, dunia usaha, hingga masyarakat.
“Narkotika adalah musuh bersama. Karena itu, perang melawan narkoba juga menjadi tanggung jawab kita bersama. Partisipasi masyarakat sangat menentukan dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan darurat 110 yang beroperasi selama 24 jam.
Menurut Fauzan, setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai bagian dari komitmen Polresta Balikpapan menjaga keamanan kota dan melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
Penulis : Samsul
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
