DPR Desak Pemerintah Benahi Tata Kelola MBG, Anggaran Dipisah dan Dapur Dilarang Pakai Barang Subsidi
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. DPR RI mendesak pemerintah segera membenahi tata kelola program unggulan tersebut, mulai dari memisahkan sumber anggaran sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga memastikan dapur MBG tidak menggunakan barang-barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
Sejumlah anggota DPR menilai langkah tersebut penting agar pelaksanaan MBG berjalan sesuai konstitusi, tidak mengganggu anggaran pendidikan, serta tetap memberikan manfaat bagi masyarakat dan pelaku usaha pangan lokal.
Dukung Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Subsidi
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendukung kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang melarang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG menggunakan LPG 3 kilogram, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), serta minyak goreng MinyaKita.
Menurutnya, barang-barang tersebut merupakan subsidi pemerintah yang harus tetap dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
“Subsidi seperti LPG 3 kilogram, beras SPHP, dan MinyaKita memang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, penggunaannya harus tetap tepat sasaran dan tidak dialihkan untuk operasional program pemerintah,” ujar Netty dalam keterangannya, dikutip dari laman DPR.
Netty menilai MBG tidak hanya bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi anak, tetapi juga harus menjadi penggerak ekonomi lokal melalui pelibatan petani, peternak, nelayan, dan pelaku UMKM pangan.
Karena itu, ia mendukung kebijakan BGN yang mewajibkan SPPG membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP) agar tercipta kepastian pasar sekaligus menjaga stabilitas harga di tingkat produsen.
Meski demikian, Netty mengingatkan larangan penggunaan barang subsidi harus dibarengi dengan sistem pengadaan yang jelas, kecukupan anggaran, serta pendampingan kepada seluruh SPPG agar operasional dapur tidak terganggu.
Ia juga meminta BGN memperkuat pengawasan dan transparansi, termasuk membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran dan pengadaan bahan pangan.
DPR Minta Pemerintah Segera Pisahkan Anggaran MBG
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas segera menindaklanjuti Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mewajibkan anggaran MBG dipisahkan dari alokasi wajib anggaran pendidikan.
Menurutnya, putusan tersebut harus segera diterjemahkan ke dalam perencanaan fiskal karena menyangkut tata kelola keuangan negara.
“Dengan putusan MK tentang MBG yang tidak menggunakan anggaran pendidikan, pemerintah, khususnya Kemenkeu dan Bappenas, harus segera menindaklanjutinya. Karena ini merupakan persoalan yang sangat teknokratis,” kata Fikri.
Ia menyambut baik putusan MK yang menegaskan anggaran MBG tidak boleh diambil dari porsi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Fikri menegaskan tetap mendukung berbagai program strategis pemerintah, termasuk MBG, Sekolah Rakyat, dan Sekolah Unggulan Garuda. Namun, menurutnya seluruh program harus dijalankan berdasarkan regulasi yang kuat, bertahap, dan akuntabel.
Ia juga menilai putusan MK akan menjadi referensi penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), terutama terkait pengaturan norma anggaran pendidikan.
Komisi X Minta Pemerintah Siapkan Roadmap
Senada, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati menyatakan menghormati putusan MK yang mengharuskan pendanaan MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat mulai APBN 2028.
Menurutnya, putusan tersebut harus menjadi momentum memperkuat kualitas pendidikan tanpa mengurangi komitmen pemerintah menjalankan Program Makan Bergizi Gratis.
“Pendidikan yang berkualitas membutuhkan anak-anak yang sehat dan bergizi, sementara program gizi yang baik juga harus berjalan beriringan dengan peningkatan mutu pendidikan,” ujarnya.
Kurniasih meminta pemerintah segera menyusun roadmap implementasi putusan MK agar proses transisi menuju skema pendanaan baru berlangsung bertahap dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Ia memastikan Komisi X DPR akan mengawal penyusunan APBN pada tahun-tahun mendatang agar amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan tetap terjaga, sekaligus memastikan MBG memiliki sumber pendanaan yang berkelanjutan, transparan, dan akuntabel.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait pendanaan MBG. Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan harus dipisahkan dari alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan, dan ketentuan tersebut wajib diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Tahun 2027 diproyeksikan menjadi masa transisi bagi pemerintah untuk menyiapkan penyesuaian kebijakan dan skema pendanaan baru.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
