Top Header Ad

Polresta Balikpapan Tindak Puluhan Knalpot Brong pada Januari 2025

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) terus melakukan penindakan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong
Kompol Ropiyani, S. H, Kasat Lantas Polresta Balikpapan. Foto: Ist

Balikpapan, inibalikpapan.com,– Suara bising knalpot brong yang kerap mengganggu kenyamanan pengguna jalan kini menjadi fokus utama Polresta Balikpapan. Melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), razia besar-besaran dilakukan untuk menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar.

Langkah ini tak hanya bertujuan menciptakan ketertiban di jalan raya, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Kompol Ropiyani, S. H, Kasat Lantas Polresta Balikpapan menjelaskan, penindakan terhadap knalpot brong terus meningkat. Berdasarkan data, pada Desember 2024 tercatat 21 kasus pelanggaran yang berujung tilang. Angka ini naik menjadi 24 kasus pada Januari 2025.

Tak hanya kendaraan roda dua, kendaraan roda empat (R4) termasuk bus dengan knalpot tidak standar atau klakson berirama juga akan menjadi sasaran penindakan. Polresta Balikpapan akan bekerja sama dengan Sat Samapta untuk memperluas razia.

“Jika masih ada penemuan pelanggaran, kami akan meminta penggantian knalpot atau klakson di tempat. Bila tidak memungkinkan, tilang akan diterapkan,” ujar Kompol Ropiyani, Senin (20/1).

Pemeriksaan knalpot atau klakson tidak standar pada kendaraan roda empat akan melibatkan alat pengukur kebisingan (decibel meter). Meski begitu, petugas di lapangan seringkali dapat mendeteksi pelanggaran dari suara yang tidak sesuai standar spesifikasi teknis (spektek).

Penyerahan Barang Bukti ke Direktorat Lalu Lintas

Knalpot brong yang disita akan diserahkan ke Direktorat Lalu Lintas untuk diputuskan apakah akan dimusnahkan atau diolah lebih lanjut.

“Semua barang bukti akan kami kumpulkan hingga ada instruksi lebih lanjut. Harapannya, langkah ini memberikan efek jera bagi pelanggar,” tegasnya.

Selain itu, dalam operasi gabungan bersama Tim Sabaradan 110, hasil penindakan kendaraan roda dua (R2) lebih signifikan. Desember 2024 mencatat 84 kendaraan yang harus mengganti knalpot di lokasi. Sementara, Januari 2025 jumlahnya naik menjadi 91 kendaraan.

“Kesadaran masyarakat mulai meningkat. Penggunaan knalpot brong khususnya pada roda dua menunjukkan tren penurunan,” tambahnya.

Tindakan tegas Polresta Balikpapan menunjukkan komitmen nyata menciptakan jalan raya yang aman, nyaman, dan tertib. Kasat Lantas Polresta Balikpapan terus mengimbau masyarakat untuk terus mematuhi aturan lalu lintas demi kebaikan bersama.***

Tinggalkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.