BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dalam rangka penerapan PPKM Mokro secara ketat, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberlakukan wajib membawa surat keterangan wajib swab PCR negatif bagi pendatang dari luar Kaltim.
Khususnya pendatang yang masuk melalui Bandara Internasional Sepinggan maupun Pelabuhan Semayang. Namun hanya bagi khusus pelaku perjalanan yang ber-KTP luar Balikpapan.
Swab PCR itu mkasimum 2X24 jam keberangkatan. Sedangkan bagi warga yang ber-KTP Balikpapan minimal rapid antigen 2×24 Jam
Bagi anak-anak berusia dibawah 5 tahun tidak wajib swab PCR atau rapid antigen. Lalu mengisi e-HAC melalui aplikasi e-KAC Indonesia atau inahac.kemenkes.go.id
Kebijakkan itu berlaku mulai 3-20 Juli 2021. Datur dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 300 tentang Upacaya Pencegahan fdan Pengendalian Pandemi Covid-19 di Kota Balikpapan