Tak Perlu ke Kantor, Pelaku Usaha Balikpapan Bisa Cetak NIB dari Ponsel
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pelayanan perizinan usaha di Kota Balikpapan terus diarahkan ke sistem digital. Salah satu kemudahan yang kini dapat dimanfaatkan pelaku usaha adalah pencetakan ulang Nomor Induk Berusaha (NIB) secara mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan, Hasbullah Helmi, mengatakan layanan tersebut memungkinkan pelaku usaha mengurus dokumen perizinan tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
Menurutnya, dokumen NIB yang tersimpan secara digital membuat masyarakat tidak perlu mengulang proses pengurusan apabila dokumen fisik mengalami kerusakan ataupun hilang.
“Data perizinannya tetap tersimpan di sistem dan bisa dicetak kembali secara mandiri melalui OSS,” ujar Hasbullah, Selasa (25/8/2026).
Ia menjelaskan, pencetakan NIB dapat dilakukan menggunakan perangkat yang terhubung dengan internet, termasuk telepon seluler. Pelaku usaha cukup masuk ke akun OSS yang telah terdaftar untuk mengakses data perizinannya.
Setelah masuk ke sistem, pengguna dapat memilih menu Perizinan Berusaha, kemudian menuju bagian Cetak Perizinan Berusaha. Data usaha selanjutnya dicari berdasarkan informasi yang tersedia dalam akun tersebut.
“Setelah data usaha ditemukan, tinggal pilih dan cetak NIB. Dokumennya dapat diunduh dalam format PDF dan proses ini tidak dikenakan biaya,” jelasnya.
Hasbullah mengatakan, penerapan layanan digital tersebut memberikan efisiensi bagi masyarakat. Pelaku usaha tidak perlu mengalokasikan waktu khusus untuk datang ke kantor DPMPTSP hanya demi mendapatkan kembali dokumen NIB.
Selain menghemat waktu, sistem tersebut juga dapat mengurangi biaya transportasi dan antrean pelayanan. Pelaku usaha dapat mengakses dokumen ketika dibutuhkan, selama memiliki akses ke akun OSS dan jaringan internet.
Menurut Hasbullah, kemudahan administrasi menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif. Pelayanan pemerintah diharapkan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang sedang menjalankan maupun mengembangkan kegiatan usaha.
“Pelayanan perizinan sekarang harus semakin mudah, cepat dan memberikan kepastian. Kami mendorong pelaku usaha memanfaatkan fasilitas digital yang sudah disediakan pemerintah,” katanya.
Namun, DPMPTSP Balikpapan menyadari bahwa tidak seluruh masyarakat memiliki tingkat pemahaman yang sama terhadap layanan digital. Karena itu, pemerintah tetap menyediakan petugas yang dapat memberikan pendampingan kepada pelaku usaha.
Masyarakat yang mengalami kesulitan mengakses OSS maupun belum memahami tahapan pencetakan NIB dapat datang ke ruang pelayanan DPMPTSP untuk mendapatkan bantuan.
“Kami tetap siapkan petugas untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan. Jadi kalau belum memahami cara menggunakan OSS, bisa datang dan kami bantu,” tambahnya.
DPMPTSP Balikpapan berharap pemanfaatan layanan digital semakin luas. Dengan dokumen perizinan yang dapat diakses dan dicetak secara mandiri, pelaku usaha diharapkan dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan administrasi sekaligus menjalankan kegiatan bisnis tanpa terkendala proses birokrasi.***
Penulis : Dani
Editor : Ramadani
BACA JUGA
