Presiden Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Ekonomi Lewat Keppres 4/2026

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Setneg)
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Setneg)

JAKARTA, Inibalikpapan.com — Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi. Langkah strategis ini diambil guna mengakselerasi visi Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045, khususnya dalam penguatan ekonomi kerakyatan.

Berdasarkan salinan yang diakses melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Satgas ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk memastikan program ekonomi berjalan tepat sasaran.

Lima Tugas Utama Satgas Ekonomi

Sesuai Pasal 3, Satgas ini memiliki mandat khusus untuk melakukan terobosan dalam pelaksanaan program pemerintah, di antaranya:

  1. Koordinasi Pelaksanaan: Mempercepat Program Paket Ekonomi, Stimulus Ekonomi, serta Program Prioritas di berbagai kementerian/lembaga.
  2. Langkah Strategis: Menetapkan langkah terintegrasi dan kolaboratif antar-instansi untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
  3. Monitoring Anggaran: Melakukan pengawasan ketat dan evaluasi terhadap realisasi anggaran pendukung program ekonomi.
  4. Penyelesaian Masalah: Menciptakan langkah terobosan untuk menyelesaikan hambatan strategis secara cepat dan tepat.
  5. Instruksi Khusus: Melaksanakan tugas tambahan lainnya sesuai arahan Presiden.

Susunan Keanggotaan: Menko Perekonomian dan Mensesneg Jadi Komando

Struktur Satgas ini melibatkan hampir seluruh lini kementerian teknis dan lembaga strategis guna memastikan sinergi hulu ke hilir.

  • Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Airlangga Hartarto).
  • Ketua II: Menteri Sekretaris Negara.
  • Wakil Ketua: Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, serta Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Anggota Satgas mencakup jajaran menteri dari sektor kedaulatan pangan, infrastruktur, digital, hingga perlindungan sosial. Termasuk di dalamnya adalah Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BGN, dan Kepala Badan Pelaksana BP Danantara.

Kolaborasi Lintas Sektor hingga Daerah

Dalam Pasal 8 Keppres yang berlaku sejak 11 Maret 2026 ini, ditekankan bahwa Satgas memiliki kewenangan untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) serta berbagai pemangku kepentingan (stakeholders).

Hal ini membuka ruang bagi daerah, termasuk di Kalimantan Timur, untuk bersinergi lebih erat dengan pusat dalam mengeksekusi program-program stimulus ekonomi yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat lokal. / setneg

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses