Penentuan Penerima Bansos Kewenangan BPS, Bukan Pendamping PKH atau Kepala Daerah
MAKASSAR, Inibalikpapan.com — Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) meluruskan anggapan keliru mengenai penentuan penerima bantuan sosial (bansos). Dalam kunjungannya ke Sulawesi Selatan, Sabtu (18/4/2026), Gus Ipul menegaskan bahwa pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) maupun kepala daerah tidak memiliki kewenangan menentukan siapa yang masuk dalam daftar penerima.
Kewenangan mutlak pengelompokan tingkat kesejahteraan atau desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berada di tangan Badan Pusat Statistik (BPS).
Tugas Pendamping: Fokus pada Data Riil Lapangan
Gus Ipul menjelaskan bahwa tugas utama pendamping PKH dan pemerintah daerah adalah melakukan pemutakhiran data secara jujur dan faktual. Pendamping berfungsi sebagai penyampai kondisi riil di lapangan (groundcheck) agar data yang diolah BPS tetap akurat.
“Yang perlu saya tegaskan, pendamping PKH tidak bisa menentukan desil DTSEN. Tugas kita hanya mengirim data yang sesuai di lapangan. Yang menentukan (kelompok kesejahteraan) adalah BPS sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2025,” tegas Gus Ipul di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel.
Pentingnya Pemutakhiran: Jangan Sampai Bansos ke Orang Meninggal
Mengingat DTSEN bersifat sangat dinamis, Mensos mengingatkan bahwa data bisa berubah setiap hari—baik karena perpindahan penduduk, perubahan status ekonomi, hingga kematian. Keterlambatan pelaporan akan mengakibatkan bantuan tidak tepat sasaran.
“Jadi data kita ini setiap hari berubah. Terlambat kita melaporkan orang yang meninggal, berarti kita membantu orang yang sudah meninggal,” jelasnya.
Oleh karena itu, Kemensos kini memberikan ruang bagi pendamping PKH untuk:
- Mengusulkan: Menambahkan warga yang layak namun belum terdata.
- Menyanggah: Melaporkan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang sudah dianggap mampu atau tidak layak lagi.
- Memperbarui: Mengoreksi kondisi faktual di lapangan setiap tiga bulan sekali.
Dua Jalur Partisipasi Masyarakat
Masyarakat juga didorong aktif untuk memastikan keakuratan data melalui dua pintu:
- Jalur Formal: Melapor ke RT/RW untuk diproses melalui operator SIKS-NG di desa/kelurahan, yang kemudian dibahas dalam musyawarah desa.
- Jalur Partisipatif: Menggunakan aplikasi Cek Bansos, menghubungi Command Center 021-171, atau melalui layanan WhatsApp di nomor 08877-171-171.
Apresiasi dari Sulawesi Selatan
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengapresiasi sinkronisasi data ini. Ia melaporkan bahwa ketepatan sasaran program Kemensos berkontribusi pada penurunan angka kemiskinan di Sulawesi Selatan sebesar 0,24 persen atau sekitar 17.000 jiwa sepanjang tahun 2025.
Dengan sinergi antara pusat, daerah, dan pilar-pilar sosial, diharapkan subsidi sosial ke depan benar-benar sampai ke tangan mereka yang paling membutuhkan (Desil 1-3). / Kemensos
BACA JUGA
