Promosikan Situs Judi Lewat Instagram, Warga Balikpapan dan Samarinda Terancam 10 Tahun Penjara

Judi online / ilustrasi
Judi online / ilustrasi

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim berhasil mengungkap dua kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bermuatan judi online yang beroperasi di Balikpapan dan Samarinda.

Dua tersangka masing-masing berinisial J asal Balikpapan dan LJ asal Samarinda diamankan petugas. Dari hasil penyelidikan, keduanya diketahui mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadi.

Kedua tersangka aktif menyebarkan tautan ke berbagai situs judi berisi permainan slot, togel, sport, live casino, arcade, hingga sabung ayam.

Para pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

Polri menegaskan akan terus memperkuat patroli siber dan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyebaran konten bermuatan perjudian daring.

Polda Kaltim berkomitmen menjaga ruang digital yang aman dan sehat bagi masyarakat. Setiap aktivitas promosi, penyebaran, maupun penyediaan akses ke situs judi online akan ditindak tegas.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung kebijakan nasional pemberantasan judi online yang belakangan semakin marak, terutama melalui media sosial. / Polda

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses