Top Header Ad
Top Header Ad

Satgas PASTI Blokir 427 Pinjol Ilegal dan 74 Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp2,6 Triliun

ilustrasi pinjaman online /suara.com
ilustrasi pinjaman online /suara.com

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengambil langkah tegas dengan memblokir 427 entitas pinjaman online ilegal (pinjol) dan 74 tawaran investasi bodong yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat secara masif.

Tak hanya itu, 6 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) juga ikut diblokir karena melanggar ketentuan penyebaran data pribadi serta diduga melakukan intimidasi kepada peminjam.

“Kami menemukan banyak pelanggaran serius, termasuk ancaman dan penagihan yang tidak manusiawi oleh debt collector ilegal,” ujar Hudiyanto, perwakilan Sekretariat Satgas PASTI, Kamis (19/6/2025) di Jakarta.

Kolaborasi Satgas, BSSN, dan Kominfo Perkuat Patroli Siber

Langkah pemblokiran tersebut merupakan hasil patroli siber yang kini didukung penuh oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang bergabung ke dalam Satgas PASTI sejak awal 2025. Pengawasan juga melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital RI serta Kepolisian Negara RI.

Sejak tahun 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas PASTI telah menutup 13.228 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari:

  • 11.166 pinjaman online ilegal/pinpri
  • 1.811 investasi ilegal
  • 251 gadai ilegal

IASC: Pusat Penanganan Penipuan Keuangan Digital

Untuk memperkuat pelindungan konsumen, OJK bersama Satgas PASTI telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) pada 22 November 2024.

Hingga Mei 2025, IASC telah menerima:

  • 135.397 laporan penipuan
  • 219.168 rekening mencurigakan
  • 49.316 rekening berhasil diblokir
  • Dana kerugian dilaporkan: Rp2,6 triliun
  • Dana yang berhasil diamankan: Rp163,3 miliar (6,28%)

Penipu Makin Canggih: Gunakan AI dan Modus Impersonasi

Satgas PASTI mengungkap tren baru dalam penipuan digital, termasuk penggunaan Artificial Intelligence (AI) untuk mencuri data dan menyamar sebagai entitas legal.

Banyak kasus ditemukan berupa peniruan (impersonation) website resmi, akun media sosial bank, hingga platform e-commerce untuk menjebak korban.

Bahkan, 22.993 nomor telepon debt collector ilegal telah dilaporkan masyarakat dan kini dalam proses pemblokiran oleh Kominfo.

BACA JUGA :

Waspadai 6 Celah Psikologis yang Dimanfaatkan Penipu

Satgas PASTI mengidentifikasi bahwa pelaku penipuan memanfaatkan kelemahan psikologis korban, antara lain:

  1. Ketidaktahuan: Tertipu oleh produk/layanan yang tidak berizin.
  2. Kekhawatiran: Modus “saudara kecelakaan”, tagihan palsu, atau pajak fiktif.
  3. Kesepian: Love scam dan manipulasi emosional.
  4. Keserakahan: Janji cuan cepat, investasi bodong bebas risiko.
  5. Kesedihan: Penipuan berkedok sumbangan atau donasi.
  6. Kebosanan: Tiket konser/travel palsu.

“Masyarakat harus selalu memverifikasi legalitas entitas keuangan dan waspada terhadap janji keuntungan tidak masuk akal,” tegas Hudiyanto.

Lapor Penipuan Segera ke IASC

Jika Anda menjadi korban penipuan digital, segera laporkan melalui situs resmi IASC di http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan bukti pendukung.

Langkah cepat Anda sangat membantu dalam:

  • Mengamankan sisa dana yang belum dicairkan
  • Memblokir rekening penipu
  • Mengurangi risiko jatuhnya korban baru

Satgas PASTI Takkan Berhenti

Dengan maraknya pinjol ilegal, investasi bodong, dan penipuan siber, Satgas PASTI menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli, pemblokiran, dan edukasi publik.

“Kami tidak akan berhenti sampai ekosistem keuangan ilegal ini benar-benar bersih dari ruang digital Indonesia,” pungkas Hudiyanto.

Lindungi Data, Cek Legalitas, Jangan Mudah Tergiur.
Simpan dan sebarkan informasi ini untuk menyelamatkan orang terdekat dari jebakan keuangan digital. / Indo Publik

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses