Tragedi Hari Bumi: Bocah 9 Tahun Tewas di Lubang Tambang PT IBP, Korban ke-52 di Kaltim
SAMARINDA, Inibalikpapan.com — Peringatan Hari Bumi 2026 di Kalimantan Timur kembali diwarnai duka mendalam. Seorang anak laki-laki bernama Azka Ardenda Pratama (9), ditemukan meninggal dunia di lubang bekas tambang batu bara milik PT Insani Bara Perkasa (IBP) di Jalan Sultan Sulaiman, Kelurahan Sambutan, Samarinda, Senin (20/4/2026).
Kematian Azka menambah daftar panjang “kuburan massal” di lubang tambang Kaltim menjadi 52 jiwa. Tragedi ini menjadi ironi pahit di tengah kampanye kelestarian lingkungan global.
Korban Keenam di Konsesi PT Insani Bara Perkasa
Berdasarkan data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, Azka merupakan korban keenam yang merenggang nyawa di wilayah konsesi PT IBP sejak tahun 2012. Fakta ini mengungkap pola berulang yang dinilai sebagai bentuk kejahatan ekologis sistematis.
“Azka bukan sekadar angka. Ia adalah masa depan yang direnggut oleh ketamakan industri ekstraktif dan kelalaian negara,” tegas JATAM Kaltim dalam rilis resminya, Rabu (22/4/2026).
Berikut daftar korban di lubang tambang PT IBP:
- Maulana Mahendra (11 thn) – 2012
- Muhammad Arham (5 thn) – 2016
- Wilson Mangallag (17 thn) – 2016
- Natasya Aprilia Dewi (11 thn) – 2019
- Ahmad Setiawan (10 thn) – 2019
- Azka Ardenda Pratama (9 thn) – 20 April 2026
JATAM Kaltim menyoroti kinerja Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, yang kini telah menjabat selama satu tahun. Komitmennya saat serah terima jabatan pada Februari 2025 lalu yang berjanji tidak akan membiarkan jatuhnya korban jiwa akibat lubang tambang, dianggap hanya menjadi janji manis belaka.
Hingga saat ini, belum terlihat adanya evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan bermasalah maupun langkah hukum yang memberikan efek jera. “Kepemimpinan saat ini justru memperlihatkan kelanggengan pola lama: melindungi kepentingan oligarki sambil mengorbankan keselamatan warga,” tulis rilis tersebut.
Pelanggaran Aturan Reklamasi
Secara hukum, pembiaran lubang tambang yang menganga merupakan pelanggaran nyata terhadap Pasal 21 PP 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Aturan tersebut mewajibkan perusahaan melakukan reklamasi paling lambat 30 hari kalender setelah kegiatan usaha berakhir pada lahan terganggu.
Namun, PT IBP yang memiliki konsesi seluas 24.477,6 hektare di Samarinda dan Kukar, diduga meninggalkan sedikitnya 27 lubang menganga tanpa pengamanan yang memadai.
Desakan JATAM Kaltim: Cabut Izin dan Audit Total
Atas tragedi ini, JATAM Kaltim mengeluarkan 5 tuntutan keras kepada pemerintah:
- Cabut izin operasi PT Insani Bara Perkasa segera.
- Proses pidana pihak perusahaan dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas kelalaian ini.
- Audit menyeluruh terhadap seluruh lubang tambang di Kalimantan Timur.
- Bentuk Tim Independen untuk mengusut tuntas 52 kasus kematian yang terjadi.
- Menuntut tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tragedi Azka menjadi pengingat keras bahwa tanpa keberanian politik untuk menindak tegas perusahaan tambang, lubang-lubang maut di Kalimantan Timur akan terus menelan korban generasi mendatang. ***
BACA JUGA
