BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan dalam kontek pembangunan IKN pemerintah pusat harus menunggu lahirnya UU IKN.
Pihaknya mendukung penuh termasuk persetujuan anggaran untuk IKN jika UU sudah ada. Saat ini RUU IKN sudah masuk dalam prolegnas 2020.
“Kalau konteks umum nggak ada masalah dengan UU. Contohnya jalan tol, jembatan pulau Balang, air bersih, peningkatan sanitasi, pertanian dan lain itu umum nggak terikat UU IKN. Tapi kalau IKN seperti pembangunan gedung DPR RI, istana, gedungkementerian dan seterus itu terkait Ibu kota negara dan itu perlu UU. Itu kalau mau dibangun UU IKN selesai dulu,”jelasnya usai menggelar rapat kerja spesifik Komisi V DPR RI masa persidangan I 2019-2020 di Balikpapan, Rabu sore (4/12/2019).
“Begitu UU selesai kita kucurkan anggaran tapi kalau UU belum selesai ngak mungkin kita bangun istana, lalu untuk apa, apakah jadi ibu kota negara kan harus ada UU.karena ibukota negara Jakarta itu ada UU ditetapkan ibu kota,” tandasnya.
RUU IKN ini katanya masih menunggu apakah masuk inisiatif pemerintah atau DPR RI. “Kalau sudah jelas inisiatif mana kita segera bahas bersama . memang perkembangan cukup bagus sudah masuk prolegnas,” tuturnya.
Nantinya RUU IKN akan dibahas dalam pansus yang didalamnya terdapat lintas waktu. Politisi PDi Perjuangan dapil Kalbar ini juga meminta
Gubernur Kaltim untuk terus berkordinasi dengan Presiden Jokowi terkait IKN ini.
“Pak gubernur harus ketemu presiden untuk pastikan target timeline. Jangan sampai presiden baru pindah mazhab,” tandasnya mengingatkan.
Pada kesempatan sama, Gubernur Kaltim Isran Noor menyatakan IKN sudah dicanangkan Presiden dan Januari 2020 pembahasan UU IKN akan laksanakan bersama pemerintah dan DPR RI.
Namun Isran berharap 2024 IKN sudah berpindah di Kaltim benar. “Kalau tidak pindah sebelum 2024
Bisa ngak jadi ini barang apalagi kalau sekte (pemimpin 2024) beda,” ujarnya.
Untuk itu penting menurut Isran penyelesaian dari payung hukun IKN. Karena itu UU IKN harus ada perlakuan khusus. “Jangan normal tidak sama dengan UU lainnya. Dalam perlakuan dan penertiban kawasan
Harus ada kewenangan dan pemaksaan,” tandasnya.