Said Iqbal Langsung Sentil Outsourcing Usai Dilantik Prabowo: Kalau Bisa Dihapus
JAKARTA, inibalikpapan.com – Baru beberapa jam dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal langsung menyuarakan salah satu isu paling sensitif bagi pekerja Indonesia: penghapusan sistem outsourcing.
Usai dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Senin (8/6/2026), Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu menegaskan akan mendorong revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan agar sistem alih daya dibatasi secara ketat, bahkan dihapus jika memungkinkan.
“Kita harus memastikan dalam rancangan undang-undang tersebut, outsourcing, pekerja alih daya itu, kalau bisa dihapus. Kalau tidak bisa, sekurang-kurangnya dibatasi dengan ketat. Misalkan empat atau lima jenis pekerjaan penunjang saja,” kata Said Iqbal, melansir Suara, jaringan inibalikpapan.com.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa isu perlindungan pekerja akan menjadi salah satu fokus utama yang dibawanya ke lingkaran kebijakan pemerintah.
Selain soal outsourcing, Said Iqbal juga menyoroti pentingnya mewujudkan upah yang layak bagi pekerja. Menurutnya, peningkatan kesejahteraan buruh tidak bisa dipisahkan dari upaya mengembalikan daya beli masyarakat yang belakangan mengalami tekanan.
Ia menilai target pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen yang dicanangkan pemerintah harus dibarengi dengan peningkatan pendapatan pekerja.
“Karena itu upah yang layak juga menjadi bagian yang dalam waktu dekat ini perlu digali, yang dimasukkan dalam RUU ketenagakerjaan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Said Iqbal mengatakan dirinya juga akan mengawal isu kepastian kerja serta perlindungan jaminan sosial bagi pekerja formal maupun informal.
Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja harus dilakukan secara menyeluruh, terutama di tengah perubahan pola kerja dan berkembangnya ekonomi digital.
Dalam kesempatan yang sama, ia mengapresiasi sejumlah langkah yang telah dilakukan pemerintah, termasuk terbitnya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online serta pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Penunjukan tokoh buruh nasional tersebut dinilai sebagai upaya pemerintah memperkuat saluran komunikasi antara pekerja dan pemerintah, sekaligus memastikan berbagai aspirasi ketenagakerjaan dapat masuk langsung ke pusat pengambilan kebijakan.
BACA JUGA
