Wali Kota Balikpapan Terbitkan Edaran Larang Pembukaan Lahan dengan Membakar, Pelanggar Bisa Kena Denda hingga Pidana

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud (foto : Inibalikpapan)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan memperketat langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah ancaman kebakaran saat kondisi cuaca kering.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/2082/E/SETDA tentang Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan pada 21 Agustus 2026.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada pimpinan OPD, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, camat, lurah, ketua RT, hingga seluruh masyarakat Kota Balikpapan.

Langkah ini sekaligus mempertegas larangan bagi masyarakat maupun pihak lain yang membuka lahan dengan cara membakar.

Buka Lahan dengan Membakar Dilarang

Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Balikpapan secara tegas melarang seluruh kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Larangan juga berlaku terhadap pembakaran sampah secara sembarangan.

Pemkot mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap kedua larangan tersebut tidak hanya berpotensi memicu kebakaran yang meluas, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum.

“Memberikan sanksi hukum berupa administratif, denda, dan/atau pidana untuk setiap pelanggaran,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Artinya, praktik membakar lahan maupun sampah sembarangan tidak lagi bisa dianggap sebagai persoalan sepele, terutama ketika api berpotensi merembet ke kawasan permukiman, lahan kosong, maupun kawasan hutan.

Perusahaan Diminta Siapkan Sumber Air

Pemkot Balikpapan juga meminta perusahaan atau pihak swasta yang memiliki sumber air di area kerjanya untuk ikut membantu upaya pencegahan dan penanganan kebakaran.

Sumber air tersebut diharapkan dapat disiapkan sebagai dukungan antisipasi kebakaran di sekitar wilayah perusahaan.

Kebijakan ini menunjukkan upaya Pemkot tidak hanya bertumpu pada pemerintah dan petugas pemadam kebakaran. Dunia usaha juga didorong mengambil peran dalam menghadapi potensi karhutla.

Warga Diminta Jangan Tunggu Api Membesar

Pemkot juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik asap maupun api.

Laporan dapat disampaikan kepada sejumlah instansi terkait, di antaranya BPBD melalui 112, Pemadam Kebakaran melalui 113, Kepolisian melalui 110, TNI, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), UPTD KPHL Balikpapan, kecamatan, kelurahan, dan instansi terkait lainnya.

Kecepatan laporan dinilai penting untuk mencegah titik api berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar.

Antisipasi Karhutla Diperketat

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup RI Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.

Selain itu, Pemkot Balikpapan juga merujuk pada Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 mengenai pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Dengan surat edaran ini, Pemkot Balikpapan menempatkan pencegahan sebagai garis depan penanganan karhutla.

Pesannya jelas: jangan membuka lahan dengan api dan jangan membakar sampah sembarangan. Sebab, satu titik api yang tidak segera dikendalikan dapat berkembang menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Balikpapan pada 21 Agustus 2026 dan ditandatangani Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud.

Penulis/Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses