BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Puluhan warga RT 79 kelurahan Karang Rejo Balikpapan berkumpul di jalan baru yang di cor Dinas PU Balikpapan. Mereka menuntut dibuka portal kayu penghalang jalan baru.
Selama ini akses beberapa rumah warga Rt 79 dan Rt 80 tertutup akibat penembokan yang dilakukan salah satu ahli waris atas nama Sanyoto.
Pembuatan akses jalan baru yang belum diberi nama ini awalnya berjalan mulus saat pembongkaran 3 bulan lalu. Saat pembongkaran pagar pembatas oleh ahli waris bersama Rt, warga disaksikan lurah, camat, pol PP.
Pembongkaran didasarkan berita acara kesepakatan yang dibuat Desember 2022 yang ditandatangani camat tengah, lurah Karang Rejo, perwakilan pol PP, ketua Rt 79, Ahli waris Sanyoto, Samisih, Saminah dan beberapa warga Rt 79.
Pembuatan akses jalan baru ini sekitar 2 bulan lalu namun 3 pekan lalu ditutup portal kayu oleh Sanyoto. Alasan penolakan kembali tidak diketahui kelas.
Pada Rabu (25/5) siang pukul 14,00 wita pembukaan portal oleh warga disaksikan Lurah, pengacara warga Babinsa, Sanyoto dan Samisih serta pihak Polsek Utara dapat berjalan mulus tanpa perlawanan meskipun sempat terjadi penolakan dari Sanyoto selama 1 jam lebih. Warga pun senang dan bergembira dengan pembukaan akses jalan baru ini.
“Pak Sanyoto untuk memportal tidak ada hak karena tanah ini tanah waris dari 6 bersaudara, Diantara 5 ahli waris sudah setuju hibah kan untuk jalan warga Rt 79 dan Rt 80. Padahal diawal pembongkaran untuk bangun jalan sudah setuju pak Sanyoto. Tapi gak jelas kenapa dia menolak. Sekarang ini berperkara di Pangadilan, ” jelas Pengacara Warga Alfian Nur, di lokasi, Rabu (25/5/2023).

Alfian menegaskan kasus ini berujung di pengadilan. Ahli waris Sanyoto menolak berita acara kesepakatan yang dibuat Desember 2022.
” Gak jelas maunya apa. Dia gugat pembatalan surat berita kesepakatan,”ucapnya.
“Kalau yang bersangkutan portal lagi kita bongkar lagi dan lapor kan polisi.
Itu hak warga, ” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Lurah Karang Rejo Lukman, membenarkan hal itu penjelasan pengacara warga.
” Saat pembongkaran pagar untuk pelebaran jalan ini sudah setuju. Gak jelas kenapa sekarang berubah. 5 ahli waris lainnya setuju tanah itu dihibahkan, ” kata Lukman yang menyebutkan proses mediasi 4 kali di pengadilan.
Samisih ( 65) kakak dari Sanyoto yang hadir sejak awal setuju hibah untuk akses jalan warga. Dia justru terlihat adu mulut saat upaya pembongkaran portal.
” Bongkar saja. Kamu gak jelas memang, ” ucap Samisih yang didukung warga.
Pembongkaran dilakukan tepat pukul 14.00 wita disaksikan lurah Lukman, RT, warga dan karyawan Arco dan pengacara warga. Akses jalan baru ini dibuat dengan panjang jalan 103 meter dan lebar 4 meter. 1,5 meter diantaranya milik PT Arco yang juga diklaim.
Kasus ini kini masuk dalam perkara di PN Balikpapan dan baru berjalan satu kali persidangan.